Jumat, 03 Februari 2023

KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah Di Pemkab Malaka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa telah menetapkan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, nama-nama Tersangka, pasal yang disangkakan hingga struktur perkara akan diumumkan kepada publik saat proses penyidikan dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Terkait pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (03/01/2023).

Ali menerangkan, perkara ini merupakan perkara yang diambil alih KPK dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara dan mengonfirmasi Saksi-saksi terkait perkara melalui pemanggilan pemeriksaan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambil-alihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A Undang-Undang Nnomor 19 Tahun 2019", terang Ali Fikri.

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi", tandasnya. *(HB)*