Rabu, 03 Januari 2018

Dewan Menilai Pemkot Lamban Tangani Polemik SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati.

Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto saat mengikuti KBM disalah-satu ruang STIT Raden Wijaya, Rabu (03/01/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tak mudah kiranya bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam menyelesaikan sengketa lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang beralamat di jalan Pekayon (gang) 1 nomer 39 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang sejak Senin 1 Januari 2018 dini-hari lalu disegel oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono, pemilik lahan tanah. Pemkot Mojokerto, membutuhkan waktu sepekan untuk sekadar memediasi pihak ahli waris atas tanah tersebut dengan pihak pengusaha yang terlibat sengketa, Rudyanto.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gentur Prihantono, bahwa pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa pada Sabtu 6 Desember 2018 mendapat jalan penyelesaiannya. "Tanggal 6 (Red: Januari), kami akan mengundang yang kedua belah pihak. Pak Rudi (Red: Pengusaha Rudyanto) dan ahli waris, kita selesaikan bersama", ujar Plt.  Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantono saat meninjau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SDN Kranggan 1, Rabu (03/01/2018), di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya.

Selain dengan jalan akan mempertemukan kedua belah pihak tersebut, tambah Gentur Prihantono, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus telah menyurati Polresta Mojokerto agar membuka segel yang mengunci pintu gerbang SDN Kranggan 1. "Pak Wali Kota juga sudah berkirim surat ke Kapolresta, isinya menyelesaikan persoalan, agar anak-anak bisa sekolah lagi", tambahnya.

Disinggung kemungkinan upaya hukum terkait penyegelan SDN Kranggan 1 oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono, Gentur Prihantono menyatakan, jika Pemkot Mojokerto tidak akan ikut campur dalam urusan hukum. "Saya sudah menyampaikan ke Kepolisian, kami mengutamakan pada anak didik. Masalah hukum, kan sudah dimasukkan oleh ahli waris ? Ya sudah, biar diselesaikan dulu. Kami tak akan masuk, kami mengamati, terus mempelajari", jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, dikonfirmasi pendapatnya terkait penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 oleh ahli waris pemilih lahan, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyesalkan sikap Pemkot yang terkesan lamban dalam menyelesaikan persoalan penyegelan SDN Kranggan I. "Saya sangat kecewa dengan instansi terkait yang saya rasa sangat lambat menindak-lanjutinya. Saya tak sepakat anak-anak dipindah, saya ingin sekolahnya dibuka, anak kelas VI akan UNBK (Red: Ujian Nasional Berbasis Komputer). Ini lambat sekali", tegas Febriana Meldyawati yang akrab disapa Melda ini.

Melda meminta agar Pemkot Mojokerto berani membuka segel yang dipasang ahli waris almarhum Sareh Sujono di pintu gerbang SDN Kranggan 1. Menurut dia, ahli waris tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan. "Saya sejak hari Senin (Red: 01/01/2018) sudah bilang ke Pemkot, dibuka itu segel, haknya apa nyegel", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati.

Melda menjelaskan, tak sepatutnya ahli waris melakukan penyegelan secara sepihak dengan mengorbankan hak pendidikan 248 siswa SDN Kranggan I. Apalagi status lahan yang digugat oleh ahli waris masih dalam sengketa yang belum diputus oleh pengadilan. "Saya sangat menyayangkan penyegelan sepihak ini terjadi. Harusnya mereka (Red: ahli waris) sabar, kan masih dalam sengketa. Apalagi dia (Red: ahli waris) bekerja di Dinas Pendidikan, harusnya dia sadar", jelasnya.

Meski demikian, Melda mempercayakan nasib siswa SDN Kranggan 1 ke tangan Pemkot Mojokerto yang akan memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Dia juga akan mendatangi Polresta Mojokerto agar ikut membantu menuntaskan masalah ini. "Saya akan ke Polresta. Jika Polres mentok, saya akan bergerak ke sana (memanggil dinas terkait)", tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (01/01/2018) dini hari, ahli waris almarhum Sareh Sujono menyegel pintu gerbang SDN Kranggan 1 di Jalan Pekayon 1 nomer 39, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan. Ahli waris mengklaim, jika lahan tanahnya seluas 1.590 meter-persegi didalam area sekolah tersebut merupakan hak mereka. Dan, secara kebetulan, salah-seorang ahli waris pemilik lahan, yakni Suastiani adalah PNS di Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, akibat penyegelan SDN Kranggan 1 ini, membuat puluhan guru dan 248 siswa tidak-bisa melaksanakan KBM di sekokah mereka di hari pertama setelah libur panjang, Selasa (2/1). Kini, untuk melaksanakan KBM harus menumpang sementara di kampus STIT Raden Wijaya, jalan Pekayon 1 nomer 99 A, tak jauh dari SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Numpang Belajar Di Kampus STIT Raden Wijaya
*Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1
*SDN Kranggan 1 Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan, Wali Murid Lapor Polisi