Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sejumlah catatan transfer antar-rekening bank dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan lima orang lainnya. Dari bukti tersebut, KPK menduga Latif menggunakan rekening bank untuk transaksi suap.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa selain mengamankan catatan perbankan, tim Penindakan KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam melakukan OTT tersebut terhadap Abdul Latih dan 5 (lima) orang lainnya itu. "Sejauh ini juga diamankan sejumlah catatan perbankan yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/01/2017).
Terkait nominal uang yang berhasil disita tim Penindakan KPK saat OTT, Febri Diansyah menegaskan, jika uang yang disita dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat itu masih dalam penghitungan. "Sejauh ini tim juga masih lakukan penghitungan sejumlah uang yang diamankan di lokasi. Ada dalam bentuk rupiah dan USD", tegas Febri.
Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan, Abdul Latif ditangkap KPK bersama Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah H. Fauzan; Direktur PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rudy Yushan; pengawas proyek, Tugiman; dan seorang pengusaha bernama Donny yang ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keenam orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Abdul Latif dan kelima orang tersebut telah berada di gedung KPK sejak Kamis (04/01/2018) malam. Sedangkan KPK sendiri memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Latif dan kelima orang lainnya itu. "Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka. Hasilnya direncanakan akan diumumkan siang ini", pungkas Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT