Kamis, 05 November 2020

KPK Panggil Koordinator MAKI, Klarifikasi Pemberian Uang 100 Ribu Dolar Singapura

Baca Juga

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media dan menunjukan bukti dugaan gratifikasi berupa uang 100 ribu dolar Singapura, Rabu 07 Oktober 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 05 Nopember 2020, memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk menglarifikasi pemberian uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai bagian dari gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu muncul terkait kasus Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.

Dikonfirmasi soal pemanggilan Koordinator MAKI tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa Boyamin Saiman diklarifikasi oleh Tim Penyidik dari Direktorat Gratifikasi KPK.

"Informasi yang saya terima benar (Red: dipanggil untuk diklarifikasi soal pemberian uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai bagian dari gratifikasi)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 05 Nopember 2020.

Sebelumnya pada Rabu (07/10/2020) lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra ke KPK. Boyamin mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan setelah dirinya melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra, yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK ada inisial 5 (lima) nama, kemudian bapakku-bapakmu, terus kemudian king maker", aku Boyamin, Rabu (07/10/2020) lalu.

Boyamin pun saat itu menjelaskan soal pemberian uang tersebut yang diberikan langsung oleh salah-satu teman lamanya. Namun, Boyamin enggan mengungkapkan identitas temannya tersebut. Penyerahan uang ke KPK tersebut, kata Boyamin, sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Mengonfirmasi hal itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menegaskan, pihaknya akan menelusuri sumber uang 100 ribu dolar Singapura tersebut.

"Memang, bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam, karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja", tegas Karyoto di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (09/10/2020) lalu. *(Ys/HB)*