Baca Juga
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media dan menunjukan bukti dugaan gratifikasi berupa uang 100 ribu dolar Singapura, Rabu 07 Oktober 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi soal pemanggilan Koordinator MAKI tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa Boyamin Saiman diklarifikasi oleh Tim Penyidik dari Direktorat Gratifikasi KPK.
"Informasi yang saya terima benar (Red: dipanggil untuk diklarifikasi soal pemberian uang 100 ribu dolar Singapura yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai bagian dari gratifikasi)", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 05 Nopember 2020.
"Memang, bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam, karena Pak Boyamin sendiri kemarin kan hanya menyebut inisial-inisial saja", tegas Karyoto di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (09/10/2020) lalu. *(Ys/HB)*
> MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura Ke KPK
> KPK Dalami Laporan Boyamin Soal Dugaan Pemberian Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura
> Diberi Uang 100 Ribu Dolar Singapura, Koordinator MAKI Akan Serahkan Ke KPK