Baca Juga

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media dan menunjukan bukti dugaan gratifikasi berupa uang 100 ribu dolar Singapura, Rabu 08 Oktober 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang SGD 100 ribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menduga uang yang diterimanya itu terkait kasus Djoko Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu. Dirupiahkan, sekitar Rp. 1 miliar lebih sedikit. Itu saya serahkan karena, pertama, adalah saya tidak berhak atas uang itu", terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 07 Oktober 2020.
"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan 3 (tiga) hal itu, yang saya lapor KPK. Kan ada inisial 5 (lima) nama, kemudian bapakku-bapakmu, kemudian king maker", lanjut Boyamin.
Boyamin menjelaskan, uang tersebut diberikan salah-seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK. Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di kawasan Kuningan – Jakarta Selatan.
"Setelah saya datang kesini (KPK) ketemu teman-teman. Itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah dia yang diduga dia tidak bisa menolak. Saat itu saya juga tidak bisa menolak", jelas Boyamin.
"Kemudian saya tahu, kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak. (Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)", tambahnya.
Boyamin tidak menyebut identitas teman lamanya itu. Namun Boyamin memastikan uang tersebut bukan berasal dari para Tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya juga nggak akan bisa menyebut nama teman saya, apa pun itu, sahabat saya dan dia pada posisi yang tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu. Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi, karena saya apa pun melakukan tugas negara membantu tugas negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat", ujarnya.
Tentang dari siapa uang itu, Boyamin memastikan bukan dari para Tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Hal itu dipastikannya, karena selama ini tidak merasa dekat dengan para Tersangka.
"Siapa kira-kira terkait ini, saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya, bukan Djoko Tjandra, bukan Prasetijo, Anita, Tomy Sumardi dan Tersangka kalau kita bicara 4 (empat). Lalu Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Saya tahu persis bukan itu, karena selama proses tidak ada yang mendekati saya. Ketika saya datang ke sini (KPK), mulai ada yang mendekati saya dan utusan-utusan itu", tandasnya.
Meski demikian, Boyamin mengungkapkan, teman lamannya itu sempat meminta dirinya mengurangi pemberitaan. Dari hal itu, Boyamin menduga, bahwa uang tersebut diberikan terkait penyampaian informasi kasus Djoko Tjandra ke KPK.
"Tapi memang belakangan tampak ya dari komunikasi, bahasanya. Kalau saya memahami, kenapa saya ke KPK, karena teman saya itu ngontak, kalau bisa, dikurangi dong beritanya", ungkap Boyamin.
"Setidaknya kemudian saya memahami berita apa? Berarti berita di sini (KPK) terkait saya melapor ke sini, minta supervisi, minta penyelidikan baru dan akhirnya terakhir diundang ke sini oleh tim Humas, bahkan ada pimpinan untuk memverifikasi dokumen yang saya serahkan", sambung Boyamin.
Boyamin menegaskan, penyerahan uang juga disaksikan oleh anaknya. Ditegaskannya juga, uang itu diletakkan di bawah tasnya. "Diserahkan ke saya dan disaksikan anak saya, diletakkan di bawah tas saya", tegasnya. *(Ys/HB)*