Senin, 05 Oktober 2020

KPK Dalami Laporan Boyamin Soal Dugaan Pemberian Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura

Baca Juga


Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin telah melaporkan dugaan tindak tersebut dan telah menyerahkan bukti uang itu kepada KPK untuk diberikan ke negara.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 05 Oktober 2020.

Ali menegaskan, KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin. Ditegaskannya pula, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK", tegas Ali.

Sebelumnya, Boyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, berapa orang telah memberinya nominal uang tersebut pada 21 September 2020 lalu.

Boyamin pun mengaku, dirinya telah berupaya menolak pemberian itu. Namun, beberapa orang itu justru menaruh uang tersebut ke dalam tas miliknya. "Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal", jelas Boyamin.

Untuk itu, Boyamin bakal melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Boyamin pun berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara", ujar Boyamin melalui dalam keterangan tertulis, Minggu 04 Oktober 2020.

Boyamin berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditandaskannya, bahwa secara pribadi, dia telah menanamkan diri untuk menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi.

"Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut", tandasnnya. *(Ys/HB)*