Rabu, 22 Maret 2023

KPK Telah Dalami Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami risalah dan perolehan harta kekayaan atau pun aset Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN-nya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa pendalaman terkait asal-usul dan perolehan harta kekayaan atau pun aset Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra, di antaranya melalui klarifikasi yang dilakukan Tim Pemeriksa LHKPN Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK pada Senin 20 Maret 2023.

"Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset Sudarman sebagaimana disampaian dalam LHKPN-nya. Apakah sudah sesuai antara fakual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/03/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa pendalaman risalah dan perolehan harta kekayaan atau pun aset Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN-nya tersebut merupakan salah-satu wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya.

Ali pun mengingatkan, para pejabat penyelenggara negara lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui pelaporan LHKPN periode 2022 yang batas waktunya hingga 31 Maret 2023.

"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023", ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra bersama sang istri memenuhi panggilan klarifikasi Tim Pemeriksa Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada Selasa 21 Maret 2023 diklarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dilaporkannya di LHKPN.

Sudarman dan istri tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Senin (21/03/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Tidak ada komentar apapun yang disampaikan kepada wartawan. Begitu tiba, Sudarman dan istri langsung bergegas ke dalam gedung dan menuju ruang resepsionis untuk melakukan registrasi kehadirannya, kemudian duduk di jajaran kursi di ruang lobi.

Klarifikasi terhadap Sudarman ini, menambah daftar pejabat penyelenggara negara yang diklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN mereka. Nama Sudarman Harjasaputra mencuat, setelah istrinya kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Catatan media, di awal 2023 tahun ini, setidaknya telah ada 4 (empat) pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang telah diklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN mereka.

Adapun 4 pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kemenkeu RI yang telah diklarifikasi kepemilikan harta kekayaannya oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK, yakni:
1). Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo;
2). Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto;
3). Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono; dan
4). Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Adapun Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra akan diklarifikasi Tim Pemeriksa LHKPN Pencegahan dan Monitoring KPK terkait kepemilikan harta kekayaan yang dilaporkannya di LHKPN periode tahun 2021 yang mencapai Rp. 14.765.037.598,–.

Dari data LHKPN Sudarman Harjasaputra periode tahun 2021, diketahui harta kekayaan Sudarman yang dilaporkan di LHKPN periode tahun 2021 didominasi aset lahan tanah dan bangunan. Sudarman diketahui memiliki 8 (delapan) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Ciamis, Bogor, Garut dan Malang.

Tiga bidang lahan tanah milik Sudarman tersebut diketahui tercatat sebagai 'hasil hibah tanpa akta'. Total, harta kekayaan Sudarman dari aset berupa lahan tanah dan bangunan saja, mencapai Rp. 13.997.511.000,–.

Sudarman juga melaporkan aset harta kekayaannya dalam bentuk alat transportasi, yakni 1 (satu) unit mobil dan 1 (satu) unit motor yang bernilai Rp. 438.000.000,–.

Dalam data LHKPN Sudarman, juga tercatat kepemilikan aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp. 600.000.000,– juga aset berupa kas dan setara kas senilai Rp. 249.526.598,–.

Total kepemilikan harta kekayaan dalam LHKPN Sudarman Harjasaputra tercatat senilai Rp. 15.285.037.598,– namun mempunyai hutang sebesar Rp. 520.000.000,– Artinya, Sudarman Harjasaputra memiliki harta kekayaan setelah dikurangi hutangnya masih mencapai total Rp. 14.765.037.598,–. *(HB)*


BERITA TERKAIT: