Baca Juga

Sirajuddin saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023, telah memeriksa pengusaha Sirajuddin Machmud sebagai Saksi dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Usai diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pengusaha Sirajuddin Machmud sangat irit bicara. Kepada wartawan, dia hanya menyampaikan, bahwa dirinya sudah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan", kata Sirajuddin sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Disodori pertanyaan, apakah dirinya menerima aliran dana terkait perkara tersebut hingga apakah benar akan mengembalikan uang ke KPK, Sirajuddin enggan menjawabnya. Suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu meminta supaya awak media menanyakan persoalan pemeriksaannya kepada Penyidik KPK.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting, sudah saya sampaikan semuanya", kelit Sirajuddin.
Catatan media, Sirajuddin Machmud sebelumnya telah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Sirajuddin Machmud sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 20 September 2023 lalu. Tetapi, ia mangkir atau tidak hadir tanpa konfirmasi.
Tim Penyidik KPK kemudian kembali memanggil Sirajuddin Machmud supaya hadir untuk diperiksa sabagai Saksi perkara tersebut pada Senin 09 Oktober 2023 lalu. Namun, Sirajuddin Machmud kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.
Atas 2 (dua) kali ketidak-hadirannya dalam pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian menyampaikan peringatan kepada Sirajuddin Machmud agar bersikap kooperatif.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya", ujar Ali Fikri pada Selasa (10/10/2023) yang lalu.
Ali belum menginformasikan kaitan Sirajuddin Machmud dalam perkara dugaan TPK pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015. Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Dalam perkara dugaan TPK proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Kabupaten Mimika Tahun 2015 tersebut, mulanya secara bertahap, Tim Penyidik KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka kemudian menahannya. Ketiganya, yakni:
1. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika;
2. Marthen Sawi selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat komitmen (PPK); dan
3. Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).
Kemudian, dari hasil pengembangan perkara tersebut, pada Jum'at 22 September 2023, Tim Penyidk KPK mengumumkan penetapan 4 (empat) Tersangka Baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembanguanan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupaten Mimika dan melakukan penahanan. Ke-empatnya, yakni:
4. Budiyanto Wijaya (BW) dari unsur swasta;
5. Arif Yahya (AY) dari unsur swasta;
6. Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dari unsur swasta; dan
7. Totok Suharto (TS) dari unsur pegawai negeri sipil (PNS).
Perkara tersebut bermula saat Eltinus Omaleng yang bekerja sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berencana membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp. 126 miliar.
Setahun berjalan, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Tim Penyidik KPK menduga, atas perintah Eltimus Omaleng selaku Bupati Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika diduga memasukkan anggaran hibah untuk pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Rahun Anggaran 2014.
Sementara itu, meski sudah menjadi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng masih menjabat Komisaris PT. NKJ. Eltimus bahkan membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2015, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika lalu menawarkan proyek tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM) Teguh Anggara. Keduanya lalu sepakat soal pembagian fee 10 % (persen) dari nilai proyek. Yang mana, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mendapat 7 (tujuh) persen dan Teguh Anggara mendapat 3 (tiga) persen.
Siasat mengorupsi pembangunan gereja Kingmi Mile ini terus dilakukan usai Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mengangkat Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 22 September 2023 yang lalu, Pelaksana-tugas (Plt.) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa tersangka Arif Yahya (AY) dan Budiyanto Wijaya (BW) merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng. Keduanya berperan mencari beberapa kontraktor, meskipun tidak memiliki kualifikasi untuk pembangunan gereja.
Asep Guntur Rahayu pun mengungkapkan, tersangka Totok Suharto diketahui menjabat sebagai ketua panitia pelelangan jasa konsultan perencanaan. Dia berperan untuk mengondisikan sejumlah dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu sesuai instruksi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Tim Penyidik KPK menduga, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika diduga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Anggara sebagai pemenang proyek. Padahal, kegiatan lelang saat itu belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara lalu melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar.
"Dalam perjalanannya, progress pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan", ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menandaskan, dari hasil penyidikan, keempat Tersangka Baru tersebut juga mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari proyek yang dikorupsi tersebut.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah Rp. 3,5 miliar. Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp. 11,7 miliar", tandasnya.
Terhadap 4 Tersnagka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
> KPK Batal Tahan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015