Selasa, 14 Januari 2025

KPK Tahan Mantan Dirut PT. IIM Ekiawan Heri Primaryanto Terkait Investasi Fiktif Di PT. Taspen

Baca Juga


Mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto mengenakan romp khas Tahanan KPK warna oranye ditahan KPK, Selasa (14/01/2025), di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 14 Januari 2025, menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Insight Investments Management (PT. IIM) periode tahun 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka an (atas nama) EHP (Ekiawan Heri Primaryanto) selaku Dirut PT. IIM (PT. Insight Investment Management)", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025).

Tessa menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Terhadap Tersangka  selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 14 Januari 2025 sampai dengan 02 Februari 2025.

"Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 02 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019", jelasnya.

Sementara itu, Aditya Sembadha selaku kuasa hukum Dirut PT. Insight Investments Management periode tahun 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) mengungkapkan, bahwa tujuan kliennya itu untuk sekedar membantu PT. Taspen (Persero) memperbaiki kondisi keuangannya. Aditya menyayangkan penahanan terjadap kliennya tersebut.

"Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami. Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami", ungkap Aditya di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2025).

Sebelumnya, pada Rabu 08 Januari 2025, Tim Penyidik KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun 2019.

Penahanan mantan Dirut PT. Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih itu, diumumkan KPK secara resmi kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan menghadirkan Tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Tim Penyidik KPK menduga, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp. 1 triliun secara melawan hukum, karena seharusnya tidak dikeluarkan, sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.

"Bahwa atas penempatan dana/ investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT. IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2025).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Antonius NS Kosasih Kosasih diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 200 miliar. Kerugian keuangan negara itu dihitung dari penempatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun.

Berikut pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam perkara tersebut:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 78 Milyar;
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2,2 Milyar;
c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 102 Juta;
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp. 44 Juta; dan
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP.

Dalam perkara ini, Antonius Kosasih diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 200 miliar. Angka kerugian keuangan negara itu ditimbulkan akibat dari penempatan investasi PT. Taspen (Persero) senilai Rp. 1 triliun.

Terkait penyidikan perkara tersebut, 2 (dua) apartemen di kawasan Rasuna Said Jakarta Selatan telah digeledah Tim Penyidik KPK pada 08 dan 09 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK menyita uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp. 300 juta, sejumlah tas mewah, beberapa surat kepemilikan aset dan lain-lain.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan TPK kegiatan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai Tersangka dan telah melakukan penahanan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: