Kamis, 11 Juli 2024

AKBP Rossa Dilaporkan Kusnadi Staf Hasto Ke Propam Polri, KPK Siap Hadapi

Baca Juga


Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi pelaporan Kusnadi staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri.

"KPK siap menghadapi laporan dimaksud", kata Juru BIcara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2024).

Tessa menegaskan, KPK menghargai segala pelaporan Kusnadi terhadap penyidiknya. Termasuk pelaporan Kusnadi yang sebelumnya telah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mulai dari ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak 2 kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel", tegas Tessa Mahardhika.

Sebelumnya, Kusnadi staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto telah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Mabes Polri. Kusnadi menduga ada pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (Ponsel) yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Laporan Kusnadi ke Propam Mabes Polri tersebut diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Saya selaku kuasa hukum Kusnadi, hari ini (Kamis 11 Juli 2024), melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK", jelas Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Kusnadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/07/2024).

Petrus Selestinus menegaskan, bahwa pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran profesi yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap kliennya.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK", tegas Petrus.

Dijelaskan Petrus, bahwa peristiwa pertama terjadi saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku. Yang mana, saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil AKBP Rossa untuk membawakan Ponsel Hasto. Namun, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan: 'Kok saya digeledah?'. Dibalas: 'Diam kamu!'. Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan dan juga tanpa menjelaskan, Kusnadi ini Saksi apa tersangka?", jelas Petrus.

Petrus pun mengungkap peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kata Petrus, saat itu Kusnadi diminta menanda-tangani surat penerimaan barang bukti. Petrus pun mengatakan, bahwa terdapat kesalahan dalam surat tersebut, salah-satunya ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

Selain membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Petrus pun menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan permohonan ke Birowassidik terkait proses yang tengah berlangsung di KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT: