Jumat, 24 Maret 2023

KPK Kembali Jadwal James Arifin Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Pulogebang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 24 Maret 2023, kembali menjadwal pemeriksaan mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar. Kali ini, James Arifin diagendakan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur tahun 2018–2019.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar diagendakan Tim Penyidik KPK diperiksa hari ini sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Jum'at 24 Maret 2023l), pemeriksaan Saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (24/03/2023).

Ali menjelaskan, selain mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar, Tim penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain perkara tersebut. Keduanya, yakni Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya dan Farouk Maurice Arzby selaku Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta James Arifin Sianipar sebagai Saksi perkara tersebut, bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada Kamis 23 Februari 2023, Tim Penyidik KPK juga telah memanggil James Arifin Sianipar.

Pada pemanggilan Kamis 23 Februari 2023, Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan James Arifin Sianipar tentang dugaan aliran dana terkait perkara tersebut. Selain itu,  Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan James Arifin Sianipar terkait hwal pengusulan pengadaan lahan tanah di Pulogebang.

Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus melakukan penyidikan pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulogebang tersebut, sedianya diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun untuk warga DKI Jakarta.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada Selasa 17 Januari 2023, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan pada Selasa 17 Januari 2023 tersebut, beberapa ruangan yang digeledah Tim Penyidik KPK, di antaranya adalah ruang kerja Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan ruang kerja Anggota DPRD M. Taufik.

"Setidaknya, ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan. Di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/01/2023).

Dari penggeledahan beberapa ruangan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan lahan tanah Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019.

"Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur", jelas Ali Fikri.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tahun 2018—2019 ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dengan telah dilakukannya proses penggeledahan, bisa diartikan penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan dan diduga Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka.

Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan adanya Tersangka dalam perkara ini. Namun, baik Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut dipastikan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan perkara tersebut dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan kepada publik siapa saja yang ditetapkan Tersangka, termasuk konstruksinya dan kerugian keuangan negaranya", tegas Ali Fikri.

Perkara tersebut, diduga merupakan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung  Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Adapun perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah kawasan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tersebut sudah disidangkan. Sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya digelar pada Kamis 14 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa, Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara senilai Rp. 152.565.440.000,–

Selain terdakwa Yoory Corneles selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles bersama tiga bos PT. Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur dan 2 (dua) pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Yoory sudah divonis 'bersalah' karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara ketiga Terdakwa swasta yersebut juga sudah divonis 'bersalah' di tingkat banding dengan sanksi pidana 5 sampai 6 tahun penjara. *(HB)*