Jumat, 24 Maret 2023

KPK Jadwal Kepala BPKAD, Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Bangkalan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 24 Maret 2023, menjadwal pemeriksaan Abdul Azis  selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang menjerat R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku  Bupati Bangkalan dan kawan-kawan (Dkk.).

"Benar, hari ini (Jum'at 24/03/2023), di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav  4 Setiabudi Jakarta Selatan, dijadwalkan pemeriksaan Abdul Azis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/03/2023).

Selain Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan Kabupaten Bangkalan Abdul Azis, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan lainnya sebagai Saksi perkara tersebut. Adapun sejumlah pejabat Pemkab Pangkalan yang juga dijadwal diperiiksa sebagai Saksi perkara tersebut  hari ini, yakni  R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Berikutnya, Jupriyanto selaku Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabuoaten Bangkalan, Ery Yadi Santoso selaku Sekretaris Dinas KBPPPA Pemkab Bangkalan dan Alifin Rudiansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bangkalan.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam, KPK secara resmi mengumumkan penetapan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Lima orang bawahan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang turut ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bangkalan.

Berikutnya, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan dan  Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya tersebut sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara tersebut. Di antaranya, bahwa RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

KPK menduga,  RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga menggelar lelang jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ingin menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.

KPK pun menduga, RALAI selaku Bupati Bangkalan diduga mengutip fee dari proyek-proyek yang ada pada seluruh OPD lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran masing-masing proyek.

Uang-uang itu diserah-terimakan melalui orang kepercayaannya. Sejauh ini, jumlah uang yang diterima RALAI diperkirakan mencapai Rp. 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas", ungkap Firli Bahuri.

Sementara ini, tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RALAI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, AEL ditahan di Rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur, WY ditahan di Rutan KPK pada POMDAM JAya Guntur, AM ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur, HJ ditahan di Rutan KPK di Kavling C1 dan SH ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. *(HB)*


BERITA TERKAIT :