Senin, 10 Juni 2024

Tindak Tegas Penjual Minol, Pj. Wali Kota Mojokerto Ajukan Rekomendasi Pencabutan Izin Ke Kemendag

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta para Assisten Sekda Kota Mojokerto, Kepala Diskop UKM Perindag Pemkot Mojokerto, Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto serta pejabat terkait lainnya saat menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Dirjen PDN Kemendag RI Isy Karim di ruang rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengambil langkah menindak tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol di jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto. Langkah tegas itu di antaranya dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI.   

Rekomendasi pencabutan izin tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim di ruang rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat hari ini, Senin 10 Juni 2024.

“Ada 2 (dua) rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT. Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan (PT Sarijaya 22)", kata Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Senin (10/06/2024).

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjelaskan, toko minuman berakolhol tersebut selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan-undangan.

“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan, bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Tepatnya Pasal 28, 29 dan 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol", jelas Ali Kuncoro.

Ditegaskan Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, bahwa dari hasil pertemuan tersebut Dirjen PDN akan segera menindak-lanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.

“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanan proses lebih lanjut", tegas Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang juga menjabat Kepala Dispora Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini.

Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro berharap, rekomendasi pencabutan izin penjualan minuman beralkohol untuk toko yang belokasi di dekat SMP Taman Siswa dan Masjid Al-Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag. 

"Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit, sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable", tandasnya. *(SRT/Kadiskominfo/HB)*