Rabu, 13 September 2023

Pemkot Dan DPRD Kota Mojokerto Sepakat Ubah Dua Perangkat Daerah

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat secara simbolis menunjukkan naskah Berita Acara Penanda-tanganan Kesepakan/ Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu 13 September 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (13/09/2023) di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto tersebut merupakan tindak-lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2021 yang mengamanahkan agar Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mandiri, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Sementara itu, dengan diambilnya kesepakatan tersebut, untuk bidang ketenaga-kerjaan yang semula dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menjadi bagian pada unit kerja Sekretariat Daerah.

Selain pemisahan dua urusan pemerintah tersebut, dalam Raperda ini juga memutuskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan. Sehingga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Dalam sambutan akhirnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda ini akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur.

“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan", kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini berkesempatan menyampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan mulai dari proses perencanaan Raperda, pembahasan Raperda sampai dengan penetapan menjadi Perda.

“Kami berharap, kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahtaraan bagi masyarakat kota mojokerto", pungkas Ning Ita. *(law/an/HB)*