Selasa, 17 November 2020

Setelah RT RW, JKK–JKM Modin Hingga Pemandi Jenazah Tahun 2021 Dicover Pemkot Mojokerto

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga alm. Sutaman warga Kelurahan Wates Kec. Magersari, Selasa 16 Nopember 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Hal ini, salah-satunya dibuktikan dengan adanya pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh pegawai non ASN oleh Pemkot Mojokerto. 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, kebijakan yang diambil dalam mensejahterakan pegawai non ASN merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Yang mana, dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.

Seperti dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian. Untuk itu Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN. Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima), pegawai non ASN (3.521 penerima) dan perusahaan/badan usaha (7.910 penerima).

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK–JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antaranya, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK–JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga alm. Kariyono karyawan honorer pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, Selasa 16 Nopember 2020.


"Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad mensejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial", jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa 16 Nopember 2020.

Wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini menegaskan, bahwa untuk tahun 2021, Pemerintah Kota Mojokerto akan memperluas sasaran dalam memberikan JKK–JKM. Yakni kepada tenaga keagamaan sebanyak 1.894 penerima (Guru TPQ, Mudin, Muadzin, Takmir Masjid/Mushola, Kebersihan Masjid, Penjaga Makam, Pemandi Jenazah, Guru Sekolah Minggu, Koster dan Huffadz serta jaminan kesejahteraan untuk keluarga.

"Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima", tegas Ning Ita.

Melalui program JKK–JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Yang mana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko - PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga-kerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani. Ia mengucapkan terima-kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto.

"Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan mendaftarkan seluruh pegawai non ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminan sosial Ketenaga-kerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Semoga, kedepannya sinergi Pemerintah Kota Mojokerto dan BP Jamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan", ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga-kerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani. *(Ry/Hms/HB)*