Senin, 16 November 2020

Diperiksa KPK, Nizar Dahlan Tambahi Bukti Dugaan Gratifikasi Menteri PPN Suharso

Baca Juga


Tanda Terima Surat/ Dokumen.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan memenuhi panggilan Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), Senin (16/11/2020).

Nizar mengatakan, ia telah memberikan bukti tambahan terkait laporannya ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

"Ya, ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu, tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Plt. (Pelaksana-tugs) Ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu", kata Nizar kepada wartawan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta, Senin 16 Nopember 2020.

Nizar menerangkan, ia juga turut menyertakan surat dari Bappenas bahwa saat itu Suharso melalukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, menurut Nizar, saat itu Suharso menghadiri pertemuan yang digelar DPW PPP.

"Pesawat pribadi itu dipinjam. Dan, itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, ya. Surat pemberitahuan Bappenas, bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia. Makanya, itu bohong dia (Suharso)", terang Nizar.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Dumas KPK pada Senin (16/11/2020) ini mengundang Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Ia diundang untuk dikonfirmasi sebagai Saksi Pelapor terkait laporannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tak menampik saat dikonfirmasi tentang pemanggilan Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi. 

Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa disebut-sebut diduga telah menerima gratifikasi bantuan carter pesawat saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada sekitar Oktober 2020 lalu.

Nizar juga melaporkan Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilakukan Nizar pada Kamis (05/11/2020) lalu.

Menanggapi laporan Nizar Dahlan ke KPK itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai, bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilaporkan Nizar Dahlan ke KPK tersebut tidak berdasar.

Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada Senin (09/11/2020) lalu di Jakarta menyatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Monoarfa itu 'ngawur'.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas atau Anggota DPR, meski Arsul Sani sendiri ikut di dalamnya. *(Ys/HB)*