Nizar mengatakan, ia telah memberikan bukti tambahan terkait laporannya ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Ya, ini tadi saya dipanggil ke KPK, untuk menambah barang-barang bukti hasil laporan pertama dulu, tentang dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Plt. (Pelaksana-tugs) Ketua PPP merangkap Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Tadi saya menambahkan barang-barang bukti itu", kata Nizar kepada wartawan Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta, Senin 16 Nopember 2020.
Nizar menerangkan, ia juga turut menyertakan surat dari Bappenas bahwa saat itu Suharso melalukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, menurut Nizar, saat itu Suharso menghadiri pertemuan yang digelar DPW PPP.
"Pesawat pribadi itu dipinjam. Dan, itu saya juga menyerahkan barang bukti ada surat dari Bappenas, ya. Surat pemberitahuan Bappenas, bahwa Menteri Bappenas melakukan kunjungan dinas ke Semarang. Padahal, itu di Semarang ada pertemuan DPW PPP seluruh Indonesia. Makanya, itu bohong dia (Suharso)", terang Nizar.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Dumas KPK pada Senin (16/11/2020) ini mengundang Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Ia diundang untuk dikonfirmasi sebagai Saksi Pelapor terkait laporannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tak menampik saat dikonfirmasi tentang pemanggilan Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya", ujar Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Senin 16 Nopember 2020.
Diterangkannya, bahwa Nizar Dahlan diundang oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk memberikan penjelaskan terkait laporannya. KPK akan memastikan, apakah laporan tersebut menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"KPK memastikan akan menindak-lanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaah laporan tersebut", terang Ali Fikri.
Ali menegaskan, KPK akan melakukan telaah laporan Nizar atas Suharso sesuai dengan prosedur yang ada. Ditegaskannya pula, KPK juga akan menindak-lanjuti setelah diverifikasi.
"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK", tegas Ali Fikri.
Informasi mengenai pemanggilan ini disampaikan secara langsung oleh Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Dipastikannya, ia akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor.
Nizar Dahlan menjelaskan, bahwa ia diundang KPK untuk memberi penjelasan atas laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang juga menjabat sebagai Plt. Ketua PPP menerima bantuan pinjaman jet pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 dari seorang kawan.
"Pagi ini, 16 November 2020. Saya didampingi kuasa hukum akan memenuhi undangan KPK", ujar Anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020) pagi.
Nizar pun mengungkap sejumlah bukti, di antaranya LHKPN Suharso yang per-tahun 2018 lalu hanya Rp. 84.279.899,–. Nizar juga menyebut, Suharso tidak menggunakan dana partai atau kementerian saat kunjungan tersebut. Yang mana, bantuan pinjaman jet pribadi itu, dimaksudkan agar 'mobilitas Plt. Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai'.
Ia menduga, bantuan pinjaman jet pribadi itu berhubungan dengan status Suharso sebagai pejabat negara. Karena itu, menurutnya, Suharso memenuhi unsur dugaan suap dan gratifikasi.
Menurut Nizar, laporannya itu dilakukan sebagai upaya memerangi korupsi dan penyelamatan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku pimpinannya selama ini. Menurutnya pula, perilaku itu telah mengarah kepada kehancuran partainya.
"Kualifikasi dugaan suap dan gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU 31/1999 Jo. UU 20/2001. Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama", duganya.
Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi.
Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa disebut-sebut diduga telah menerima gratifikasi bantuan carter pesawat saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada sekitar Oktober 2020 lalu.
Nizar juga melaporkan Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilakukan Nizar pada Kamis (05/11/2020) lalu.
Menanggapi laporan Nizar Dahlan ke KPK itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai, bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilaporkan Nizar Dahlan ke KPK tersebut tidak berdasar.
Sementara Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari pada Senin (09/11/2020) lalu di Jakarta menyatakan, laporan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Monoarfa itu 'ngawur'.
Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas atau Anggota DPR, meski Arsul Sani sendiri ikut di dalamnya. *(Ys/HB)*