Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 16 Nopenber 2020, mengundang anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Ia diundang untuk dikonfirmasi sebagai Saksi Pelapor terkait laporannya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dikonfirmasi soal tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tak menampiknya.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya", ujar Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan, Senin 16 Nopember 2020.
Diterangkannya, bahwa Nizar Dahlan diundang oleh tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk memberikan penjelaskan terkait laporannya. KPK akan memastikan, apakah laporan tersebut menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"KPK memastikan akan menindak-lanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaah laporan tersebut", terang Ali Fikri.
Ali menegaskan, KPK akan melakukan telaah laporan Nizar atas Suharso sesuai dengan prosedur yang ada. Ditegaskannya pula, KPK juga akan menindak-lanjuti setelah diverifikasi.
"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK", tegas Ali Fikri.
Informasi mengenai pemanggilan ini disampaikan secara langsung oleh Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Dipastikannya, ia akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Pelapor.
Nizar Dahlan menjelaskan, bahwa ia diundang KPK untuk memberi penjelasan atas laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang juga menjabat sebagai Plt. Ketua PPP menerima bantuan pinjaman jet pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 dari seorang kawan.
"Pagi ini, 16 November 2020. Saya didampingi kuasa hukum akan memenuhi undangan KPK", ujar Anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020) pagi.
Nizar pun mengungkap sejumlah bukti, di antaranya LHKPN Suharso yang per-tahun 2018 lalu hanya Rp. 84.279.899,–. Nizar juga menyebut, Suharso tidak menggunakan dana partai atau kementerian saat kunjungan tersebut. Yang mana, bantuan pinjaman jet pribadi itu, dimaksudkan agar 'mobilitas Plt. Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai'.
Ia menduga, bantuan pinjaman jet pribadi itu berhubungan dengan status Suharso sebagai pejabat negara. Karena itu, menurutnya, Suharso memenuhi unsur dugaan suap dan gratifikasi.
Menurut Nizar, laporannya itu dilakukan sebagai upaya memerangi korupsi dan penyelamatan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku pimpinannya selama ini. Menurutnya pula, perilaku itu telah mengarah kepada kehancuran partainya.
"Kualifikasi dugaan suap dan gratifikasi Pasal 12B ayat (1) UU 31/1999 Jo. UU 20/2001. Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama", duganya.
Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi.
Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa disebut-sebut diduga telah menerima gratifikasi bantuan carter pesawat saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada sekitar Oktober 2020 lalu.
Nizar juga melaporkan Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilakukan Nizar pada Kamis (05/11/2020) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP Arsul Sani berpendapat, laporan yang dibuat Nizar mengada-ada. Wakil Ketua MPR-RI ini pun menilai, Nizar tidak memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi seperti yang dilaporkannya itu.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)", ujar Sekjen PPP Arsul Sani.
Arsul Sani menandaskan, bahwa Suharso tidak menerima gratifikasi. Sebab, pesawat yang ditumpanginya dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.
"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR", tandasnya. *(Ys/HB)*