Senin, 16 November 2020

KPK Panggil Nizar Dahlan Terkait Laporannya Tentang Dugaan Gratifikasi Menteri PPN

Baca Juga

Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi. 

Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa disebut-sebut diduga telah menerima gratifikasi bantuan carter pesawat saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada sekitar Oktober 2020 lalu.

Nizar juga melaporkan Plt. Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilakukan Nizar pada Kamis (05/11/2020) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP Arsul Sani berpendapat, laporan yang dibuat Nizar mengada-ada. Wakil Ketua MPR-RI ini pun menilai, Nizar tidak memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi seperti yang dilaporkannya itu.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)", ujar Sekjen PPP Arsul Sani.

Arsul Sani menandaskan, bahwa Suharso tidak menerima gratifikasi. Sebab, pesawat yang ditumpanginya dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR", tandasnya. *(Ys/HB)*