Sabtu, 14 November 2020

Stop Cukai Illegal, Ning Ita Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto saat Sidak di salah-satu rumah warga Lingkungan Tropodo Kelurahan Meri, Sabtu 14 Nopember 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berupaya memberantas cukai illegal, salah-satunya melakukan kerja-sama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau pada Sabtu (14/11/2020) pagi, di Balai Kelurahan Balongsari yang diikuti oleh karyawan PT. Bokormas, PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance. 

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal saja. Bahkan, Wali Kota Mojokerto Ika Pispitasari yang akrab disapa 'Ning Ita' ini pun turun secara langsung untuk menyampaikan paparan terkait cukai ilegal dan upaya Pemkot Mojokerto memberantas cukai illegal.

Usai membuka sosialisasi, bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan  Sidak (inspeksi mendadak) di lingkungan Tropodo Kelurahan Meri yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati dirumah salah-seorang warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai. 

Pembuatan rokok illegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri Lansia (lanjut usia) yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Pasutri Lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam acara sosialisasi cukai hasil tembakau, Sabtu (14/11/2020) pagi, di Balai Kelurahan Balongsari.


Mendapati kondisi Pasutri Lansia yang sedemikian ini, Ning Ita secara langsung memberi prmahaman kesalahan Pasutri Lansia tersebut. "Kami memberi pemahaman, bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya", ujat Ning Ita.

Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah supaya dilepas dan dipasang sticker stop rokok illegal.  Terhadap pembuat rokok illegal tersebut, Ning Ita juga mewanti-wanti agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan atau rokok Tingwe (nglinting dewe) yang mereka buat. 

Khusus tentang pembuatan rokok, Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

"Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto", pungkas Ning Ita. *(AI/Hms/HB)*