Senin, 29 November 2021

KPK Panggil Kontraktor Dan 2 Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Gratifikasi

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 29 November 2021, memanggil 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019.

Mereka akan dikonfirmasi terkait dugaan gratifikasi yang diduga diterima Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara yang notabene adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Ketiganya, yakni Hanizar Habim selaku Direktur CV. Abung Timur Perkasa serta 2 (dua) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim. akan. 

"Senin (29/11/2021) ini, bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi untuk tersangka ATMN", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakab KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Keduanya telah menjalani serangkaian proses persidangan hingga perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Karyoto menjelaskan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan yang mencapai Rp. 100,2 miliar tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*