Sabtu, 27 November 2021

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Gratifikasi ATMN Adik Kandung Mantan Bupati Lampung Utara

Baca Juga

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 5 (lima) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019 yang menjerat Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini (Sabtu 27 November 2021), bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan Saksi tersebut untuk tersangka ATMN (Akbar Tandaria Mangkunegara)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/2021).

Adapun 5 Saksi yang diagendakan diperiksa atas perkara tersebut, yakni Lisnawati seorang Ibu Rumah Tangga, Supriyadi dan Yumi Darnis dari unsur swasta serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syahrizal Adhar dan Iko Herza. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019 dan langsung menahannya pada Jum'at (15/10/2021) sore.

Diketahui pula, Akbar Tandiniria Mangkunegara adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang notabene adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Keduanya telah menjalani serangkaian proses persidangan hingga perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Karyoto menjelaskan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan yang mencapai Rp. 100,2 miliar tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*