Sabtu, 27 November 2021

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Aliran Uang Ke Bupati Bintan Dan Pihak Lain

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 12 Agustus 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ajudan Bupati Bintan periode 2016–2021 Rizki Bintani dan seorang pihak swasta, Norman. Kedunya diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 yang menjerat Apri Sujadi selaku Bupati Bintan.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Rizki Bintani dan Norman diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (26/11/2021) kemarin.

Keduanya dalami pengetahuannya tentang dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan pihak terkait lainnya, mulai sebelum diberikannya ijin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya ijin.

"Kedua Saksi hadir dan Tim Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya ijin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya ijin dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Ali Fikri menjelaskan, pada Kamis (25/11/2021) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi sebagai Tersangka untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK.

Barang bukti yang diamankan KPK itu diantaranya berupa beberapa dokumen terkait perijinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan mendapatkan ijin kuota rokok dan minuman berakohol tersebut.

Dalam perkara dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016–2018 ini, KPK masih menetapkan 2 (dua) Tersangka, yakni Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai Tersangka.

KPK menduga, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan diduga menerima Rp. 6,3 miliar. Sementara Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga menerima uang total Rp. 800 juta.

Dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (12/08/2021) silam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeber konstruksi perkara tersebut.

Bermula dari tersangka Apri Sujadi pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Kemudian, pada awal Juni 2016, bertempat di salah-satu hotel di Batam, Apri Sujadi selaku Bupati Bintan memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan. Yang mana, dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA. Dan, diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohdy Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohdy Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohdy Saleh 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT. Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan ijin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga, perbuatan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan Mohdy Saleh H. Umar salaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp. 250 miliar.

Terhadap Apri Sujadi dan Mohdy Saleh H Umar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   *(Ys/HB)*