Jumat, 27 Desember 2024

KPK Apresiasi Sanksi Pidana Penjara Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat sanksi pidana Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung non-aktif Gazalba Saleh menjadi 12 (dua belas) tahun penjara atas
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK berharap pemberatan hukuman tersebut bisa menjadikan salah-satu efek jera bagi pelaku korupsi. KPK pun berharap, hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi", kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jum"at (27/12/2024).

Tesaa pun menyampaikan, bahwa KPK mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.

"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum", ujar Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat sanksi pidana Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung non-aktif Gazalba Saleh dari 10 (sepuluh) tahun penjara yang diputus pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara atas perkara TPK penerimaan gratifikasi di lingkungan MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun", bunyi salah-satu amar putusan Nomor: 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat pada Kamis 26 Desember 2024.

Terkait besaran denda, PT. DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan penjara. PT. DKI juga mewajibkan Gazalba Saleh membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta yang harus dibayarkan paling lambat 1 (satu) sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya kemudian melelangnya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung non-aktif Gazalba Saleh divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini, Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun", kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Selain sanksi pidana 10 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: