Selasa, 28 Mei 2019

OTT Di NTB, KPK Amankan Pejabat Imigrasi Terduga Penerima Suap Ijin Tinggal Turis Rp. 1 Miliar

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara ini telah mengamankan 8 (delapan) orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar sejak Senin (27/05/2019) malam hingga Selasa (28/05/2019) pagi.

Selain delapan orang itu, dalam kegiatan super-senyap OTT tersebut, hingga Selasa (28/05/2019) pagi ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mangamankan uang ratusan juta rupiahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menduga, oknum pejabat Imigrasi diduga menerima suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing berstatus turis di NTB.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp. 1 miliar", ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/05/2019).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa KPK menyita uang ratusan juta rupiah diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara keimigrasian di NTB. 

Selain itu, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan 8 (delapan) orang di NTB yang terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"7 dari 8 orang yang diamankan, dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK Jakarta", jelas Febri Diansyah.

KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK. *(Ys/HB)*