Baca Juga
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Nekad menjual-belikan minuman keras (Miras) jenis arak Jawa di jalan Kemuning RT. 02 RW. 02, Desa Candi Kecamatan Candi Kabupaten Jombang yang merupakan wilayah hukum Polsek Candi, Widodo (56) diamankan anggota Polsek Candi Polres Jombang, Sabtu (30/12/2017) malam.
Kapolsek Candi AKP Suparno menerangkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada Sabtu 30 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, ada kegiatan jual-beli Miras jenis arak Jawa di jalan Kemuning RT.02 RW.02, Desa Candi Kecamatan Candi Kabupaten Jombang. "Atas informasi masyarakat yang masuk, kami langsung melakukan pemantauan TKP", terang Kapolsek Candi AKP Suparno, Minggu (31/12/2017).
Dijelaskan, setelah memantau beberapa saat dan dapat dipastikan kebenaranya, ia bersama Kanit Reskrim Polsek Candi dan beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Candi Jombang mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan. "Dalam penggeledahan, kami temukan barang bukti berupa arak Jawa dalam kemasan botol aqua besar ukuran 1,5 liter sejumlah 24 botol, arak Jawa dalam kemasan botol aqua ukuran 600 ml sejumlah 4 botol, arak Jawa dalam botol kemasan 320 ml sejumlah 5 botol, bir bintang botol besar sebanyak 30, bir hitam guiness sebanyak 25 botol serta uang tunai Rp. 120.000,-", jelas AKP Suparno.
Ditegaskannya, atas pebuatannya memperjual-belikan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia tersebut, pelaku yang beralamat di jalan Kemuning Kabupaten Jombang ini dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku telah terbukti menjual Miras jenis arak putih (arak Jawa). Kepadanya diterapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidana menjual, menawarkan, menerima, membagi barang yang membahayakan bagi jiwa dan kesehatan manusia", pungkasya. *(Fat/DI/Red)*