Sabtu, 30 Desember 2017

Pembunuhan Tidak Sengaja Tidak Dihukum Qishas (Bunuh/Penggal)

Baca Juga


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Oleh:  H. Machfud Machradji.


Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.

Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.

Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [an-Nisâ’/4:92]

اخْتَلَفَتْ سُيُوْفُ الْمُسْلِمِينَْ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلاَ يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوْهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ

Pedang-pedang kaum Muslimin salah bunuh terhadap al-Yamân bapaknya Hudzaifah di perang Uhud dan (karena) mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yamân. Rasulullah SAW ingin membayar diyat namun Hudzaifah telah bersedakah dengan diyatnya tersebut untuk kaum Muslimin [HR Ahmad]

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93].

Dalam Hukum Pidana Islam (Fiqih jinayah) ada jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan 'Tidak Sengaja' yang dalam bahasa Arab distilahkan Qatlu al-Khatha’ (قَتْلُ الْخَطَاءِ).

Pembunuh yang melakukan pembunuhan tidak sengaja maka dia tidak dikenakan hukuman Qishas (bunuh). Bagi Pembunuh dengan tidak sengaja dikenakan hukuman diat dan kafarat. Pembunuh yang melakukan pembunuhan dengan tidak sengaja hanya dikenakan hukuman membayar Diyat dan Kaffarat.


Kewajiban Membayar Diyat.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Adapun besarnya adalah  seratus ekor unta untuk setiap jiwa muslim pria.  Dalam Sunan An-Nasa’i 4.871, diriwayatkan bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wa sallam– menulis dalam surat beliau:

فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ

“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”
Ibnu Hibban dan al-Hakim menghukumi shahih hadis ini, dan Al-Albani melemahkannya. Namun kandungan hadis ini disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh  Imam Syafi’i, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Abdil Barr (Al-Umm, 12:379 , Al-Isyraf, 2:133, dan At-Tamhid 17:381).

Diyat untuk muslimah adalah setengahnya, yakni lima puluh ekor.  Jika tidak ada unta, diyat bisa dibayar dengan uang senilai seratus ekor unta (As-Siraj al-Wahhaj, Hal. 480).


Kewajiban Membayar Kaffarat.
Yaitu dengan membebaskan budak mukmin sebagaimana penjelasan ayat di atas, atau jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman di ayat yang sama:

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللهِ

“Maka barangsiapa yang tidak memperolehnya, (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An Nisa: 92).


Keringanan dalam diyat pembunuhan tidak sengaja :

1). Pertama: Kewajiban ini dibebankan kepada al-Aqilah menurut ijmâ’ umat ini. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Kami tidak mengetahui adanya khilâf di antara para Ulama bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja diambil dari al-‘Aqilah (keluarga).
2). Kedua: Dibayar dalam tiga tahun sebagaimana diyat pembunuhan mirip sengaja. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: “Tidak ada khilaf di antara mereka bahwa diyatnya tidak kontan (dibayar) tiga tahun”.
3). Ketiga: Mendapatkan keringan dari sisi usia ontanya menjadi lima jenis, yaitu 20 bintu makhâdh (onta betina berusia setahun), 20 ibnu makhâdh (onta jantan berumur setahun) , 20 onta bintu labûn (onta betina usia dua tahun), 20 onta hiqqah (umur 3-4 tahun) dan 20 onta jaza’ah (umur 4-5 tahun).

Semoga bermanfaat Saudaraku. *(M2/DI/Red).*