Rabu, 01 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Kepulauan Talaud

Baca Juga

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip saat berada dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (01/05/2019) dini hari


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah menetapkannya sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh dan Berdnar Hanafi Kalalo.

Meski demikian, Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip membantah menerima suap dan hadiah dari Bernard Hanafi Kalalo sebagaimana yang disangkakan oleh KPK terhadapnya.

Bantahan itu diungkapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip usai dirinya ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan oleh KPK. Diungkapkannya pula, bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan hadiah apapun sebagaimana yang disangkakan KPK terhadapnya.

"Biar masyarakat Indonesia tahu, bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan", ungkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip saat akan memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Rabu (01/05/2019) dini hari.

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip pun menyatakan, bahwa dirinya merasa heran mengapa tiba-tiba dibawa oleh KPK. Sri Wahyuni juga sempat membantah ketika disebut ada dugaan penerimaan hadiah terkait 2 (dua) proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung", tukas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, Sri Wahyuni Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait 2 (dua) proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten (Kepulauan) Talaud", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2019) malam.

Meski KPK belum mengungkap secara rinci berapa total nilai dari 2 (dua) proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud itu, Basaria Panjaitan menjelaskan, bahwa Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Terkait itu, Benhur Lalenoh kemudian menawari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo untuk mengerjakan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL (Benhur Lalenoh) meminta BHK (Bernard Hanafi Kalalo) memberikan barang-barang mewah kepada SWM (Sri Wahyuni Maria  Bupati Talaud", jelas Basaria.

Lebih lanjut, Basaria membeberkan, bahwa pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur Lalenoh mengajak Bernard Hanafi Kalalo untuk diperkenalkan ke Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manali.

Beberapa hari kemudian, berdasarkan perintah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manali melalui Benhur Laleno, Bernard Hanafi Kalalo diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL (Benhur Laleno) meminta BHK (Bernard Hanafi Kalalo) memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud", beber Basaria.

Dalam konferensi pers, Basaria Panjaitan pun mengungkapkan rincian barang dan uang yang diamankan KPK. Antara lain adalah tas mewah merk Channel senilai Rp. 97,36 juta, jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp. 224,5 juta dan tas mewah merek Balenciaga senilai Rp. 32,99 juta, anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp. 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp. 50 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapakan Sri Wahyuni Maria Manali dan Benhur Lalenoh sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali dan Benhur Lalenoh, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Bernard Hanafi Kalalo, KPK menyangka, Bernard Hanafi Kalalo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Benhur Lalenoh ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditahan di Rutan Gedung KPK lama. *(Ys/HB)*