Selasa, 30 April 2019

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sebagai Tersangka

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers penetapan status hukum Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali, Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai Tersangka, saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dibantu petugas KPK menunjukkan barang bukti perkara, Selasa (30/04/2019) malam, di markas KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa 30 April 2019 malam, menetapkan Sri Wahyuni Maria Manali selaku Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, bahwa Sri Wahyuni Maria Manali selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga meminta fee sebesar 10% (persen) kepada kontraktor yang ingin memperoleh pekerjaan proyek pemerintah di Kabupaten Talaud. Sri Wahyuni Maria Manali selaku Bupati Kepulauan Talaud ditangkap tim Satgas Penindakan KPK di kantor Bupati Kepulauan Talaud pada Selasa 30 April 2019 sekitar pukul 11.20 WITa.

"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/ janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kanto KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (30/04/2019) malam.

Basaria Panjaitan menjelaskan, usai mengantongi barang bukti yang cukup, KPK bergerak untuk mengamankan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali. Dijelaskannya pula, Sri Wahyuni Maria Manali diamankan bersama 5 (lima) orang lainnya. Namun, dari 6 (enam) orang yang diamankan, KPK hanya menetapkan status Tersangka kepada 3 (tiga) orang, termasuk Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali.

"KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu SWM (Sri Wahyuni Maria Manali), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo)", jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Ditegaskannya, KPK menduga, Sri Wahyuni Maria Manali selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga telah menerima sejumlah barang mewah, seperti tas hingga perhiasan, serta uang tunai. Penerimaan itu, diduga terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

"Barang dan uang yang diberikan, diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo", tegas Basaria

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Talalud Sri Wahyuni Maria Manali bermula dari adanya informasi bahwa Timses Bupati Kepaluan Talaud dan seorang pengusaha pada Minggu 28 April 2019 tengah berbelanja barang mewah di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Yang mana, berang-barang mewah itu merupakan permintaan khusus dari Bupati Kepulauan Talaud yang akan diberikan di hari ulang tahun Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali ke-42. Berdasarkan informasi, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali akan berulang tahun ke-42 pada 8 Mei 2019 mendatang.

Basaria Panjaitan pun memaparkan, bahwa ketika itu barang yang dibeli adalah 2 (dua) buah tas, 1 (satu) jam tangan dan seperangkat perhiasan. Total pembelian, mencapai Rp. 463,8 juta.

Hanya saja, jam tangan mewah merk Rolex itu tidak bisa diambil di hari itu juga (Minggu 28 April 2019) lantaran perlu dilakukan pengukuran tangan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali agar pas ketika nantinya dipakai, sehingga jam tangan mewah merk Rolex itu baru bisa diambil pada Senin 29 April 2019.

"Saat itu, terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait, bahwa barang akan diantar ke Bupati (Kepulauan) Talaud yang direncanakan diberikan ketika ia berulang tahun", papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud dan Benhur Lalenoh selaku pihak lain (anggota tim sukses Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap tersangka Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud dan Benhur Lalenoh selaku pihak lain, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangakan Bernard Hanafi Kalalo selaku pihak swasta (pengusaha), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Terhadap tersangka Benhur Hanafi Kalalo, KPK menyangka, tersangka Bernard Hanafi Kalalo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana yang telah diubah dengan UUD nomor 20 tahu 2001. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :