Rabu, 19 Desember 2018

Kajari Mojokerto Himbau Kasus Kades Sampangagung Jadi Pembelajaran Seluruh Kades

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Indonesia agar belajar dari perkara tindak pidana Pemilu yang menjerat Kades Sampangagung Suhartono yang akrab dengan sapa'an "Lurah NONO" ini, sehingga tidak perosok dalam perkara serupa.

Hal itu, ia sampaikan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, pada Rabu 19 Desember 2018, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan ini, ia pun berharap, vonis dan sanksi dari Majelis Hakim yang dihadiahkan kepada Suhartono selaku Kades Sampangagung yang akrab dengan sapa'an "Lurah NONO" ini, bisa menjadi pelajaran bagi seluruh Kades yang memang dilarang terlibat kampanye politik.

"Saya harap vonis dari Majelis Hakim (Red: kepada Kades Sampangagung Suhartono) ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua Kepala Desa agar tetap netral (Red: baik pada saat Pilkada maupun Pileg, termasuk Pilpres). Bukan hanya di Jatim, tapi seluruh Indonesia", terang Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Ditegaskannya, sesuai aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kades dilarang terjun dalam panggung politik, mendukung salah-satu calon, apalagi sampai mempengaruhi dan menggerakkan massa. Indikasinya sering menjurus pada praktik money politic atau pokitik uang.

“Kepala Desa tidak boleh dukung-mendukung, dalam hal ini pasangan nomor urut 1 atau nomor 2. Pejabat pemerintah atau penyelenggara negara harus netral", tegas Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono

Rudy juga mengungkapkan, ia merasakan adanya perubahan sikap lunak pada diri Suhartono. Munculnya sikap lunak pada diri Lurah NONO itu, merupakan tindakan yang baik. Dengan begitu, pihaknya bisa menjalankan eksekusi dengan lancar setelah terpidana mencabut banding dan legowo untuk menjalani masa sanksi hukuman 2 bulan penjara sesuai putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, ketika mendengar Suhartono melayangkan permohonan banding, Kajari juga langsung menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan hal yang sama.

"Karena terpidana mencabut banding, kita terima. Proses penjemputan terpidana di rumahnya juga berjalan lancar", ujar Rudy Hartono.

Terkait sanksi denda yang menurut Lurah NONO sudah dibayar, Kajari Kab. Mojokerto mengaku belum menerima laporannya. Semestinya, kata Rudy, saat membayar denda terpidana juga melaporkan ke Kejaksaan.

“Agar nanti ketika dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), kami bisa menyampaikan ke Karutan (Kepala Rumah Tahanan), bahwa dendanya sudah dibayar", pungkas Kajari Kab. Mojokerto Rudy Hartono. *(DI/HB)*