Kamis, 13 Desember 2018

Divonis Terbukti Dukung Cawapres, Kades Sampangagung Diganjar Hukuman 2 Bulan Penjara Dan Denda Rp. 6 Juta

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang, saat terdakwa Suhartono berunding dengan Tim Penasehat Hukum sebelum akhirnya menyatakan 'banding' atas Vonis dan Sanksi Hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim, Kamis 13 Desember 2018, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan terdakwa Suhartono selaku Kepala Desa (Kades) Sampangagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, kembali di gelar hari ini, Kamis 13 Desember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Mojokerto jalan RA. Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.

Persidangan yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, di mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Yang mana, dalam Vonis yang dibacakannya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat ini memutuskan, Suhartono selaku Kades Sampangagung secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas perbuatannya, terdakwa Suhartono selaku Kepala Desa Sampangagung di hukum dengan hukuman badan 2 bulan penjara dan denda Rp. 6 juta, subsider 1 bulan kurungan", tegas Ketua Majelis Hendra Hutabarat dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, Kamis (13/12/2018).


Salah-satu suasana sidang, saat pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan beragenda Pembacaan Vonis terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangagung, Kamis 13 Desember 2018, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Menanggapi Vonis dan sanksi hukum yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Suhartono tersebut, Abdul  Malik selaku Tim Penasehat Hukum terdakwa Kades Sampangagung Suhartono menyatakan  mengajukan banding.

“Majelis Hakim dalam putusan itu kan 2 (dua) bulan, denda 6 juta. Cuma sayangnya, kok tidak ada masa percobaannya. Karena, semua perkara Pemilu itu ada percobaannya. Mungkin Majelis Hakim lupa ngetiknya. Oleh karena itu, kami menunggu salinan amar putusan ini. Kita lihat dulu isi putusan, karena kita gak bisa berandai-andai", tukas Abdul  Malik.

Seperti diketahui, dalam pesidangan sebelumnya, atas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang di duga telah diperbuatnya, Suhartono selaku Kades Sampangagung di tuntut JPU Kejari Kabupaten Mojokerto untuk menjalani hukuman badan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp. 12 juta subsider 2 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dalam amar putusannya memutuskan, terdakwa Suhartono selaku Kades Sampangagung di vonis secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah serta dijatuhi sanksi hukuman badan 2 bulan penjara dan denda Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan, tidak ada embel-embel  'masa percobaan'.

Suhartono selaku Kades Sampangagung,  terjerat perkara dugaan tindak pidana Pemilu ini di duga karena menyambut kedatangan Cawapres Sandiaga Uno saat akan berkampanye di kawasan wisata pemandian air panas, Padusan – Pacet – Kabupaten Mojokerto, pada Minggu 21 Oktober 2018 lalu.

Selain itu, Suhartono selaku Kades Sampangagung di dakwa membagikan uang kepada massa yang hadir hingga menghabiskan biaya sekitar Rp. 20 juta untuk uang lelah, membayar musik patrol dan berbagai atribut untuk penyambutan Cawapres Sandiaga Uno, saat itu. *(DI/HB)*