Kamis, 13 Desember 2018

Satpol PP Kota Mojokerto Kembali Tertibkan APK Dan BK Langgar Aturan

Baca Juga

Satpol PP Kota Mojokerto saat tertibkan pemasangan salah-satu APK yang menyalahi aturan, Kamis (13/12/2018).

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Psmerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus konsisten dengan pengawasan dan penertiban terhadap setiap tahapan Pemilu di Kota Mojokerto. Seperti yang dilakukan hari ini, Kamis 13 Desember 2018, Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dinilai menyalahi aturan.

Dikonfirmasi adanya penertiban sejumlah APK dan BK yang hari ini dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Mojokerto, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, SPd.I, menerangkan, bahwa penertiban APK dan BK yang dianggap menyalahi aturan itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Penertiban APK dan BK yang dianggap menyalahi aturan itu juga merujuk pada
PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum serta Keputusan KPU", terang Ulil, Kamis (13/12/2108).


Satpol PP Kota Mojokerto saat tertibkan pemasangan salah-satu APK yang menyalahi aturan, Kamis (13/12/2018).

Ulil Abshor, SPd.I, menandaskan, bahwa berdasarkan laporan baik dari Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas tingkat Kelurahan (Panwaskel), pihaknya melakukan evaluasi dan langkah-langkah prosedural agar bisa memberikan rekomendasi kepada pihak Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.

“Hari ini bertepatan dengan tahapan gerakan Jawa Timur tertib APK untuk kita melakukan penertiban secara serentak", tandasnya.

Ditegaskannya, kegiatan penertiban dimaksud dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu sekali. "Penertiban kali ini (Red: Kamis, 14/12/2018) oleh Satpol PP, didapatkan hasil sekitar 28 APK berupa spanduk dan poster, yang meliputi Dapil Prajurit Kulon, Dapil Magersari dan Dapil Kranggan", tegasnya

Menurut Ulil, dengan masih banyaknya APK dan BK yang menyalahi aturan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan hingga nanti saat masa tenang diberlakukan. Hal ini sebagai bentuk konkrit dari salah satu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga kontrol sekaligus penyelenggara pemilihan umum.

"Kita berharap, dengan dilakukan penertiban hari ini, dalam tahap kampanye masing-masing peserta Pemilu ikut turut bersama-sama mencegah pelanggaran. Sehingga, Pemilu dapat berjalan damai dan demokratis", pungkasnya. *(DI/HB)*