Baca Juga
Tersangka pelaku perampok turis Spanyol di Bali saat digelandang petugas.
Kota DENPASAR – (harianbuana.com).
Pelarian perampok warga Spanyol berinisial RPL (40), berakhir pada Senin 21 Nopember 2019 malam. Pelaku bernama Arjuna Wiranata (24), ditembak Polisi lantaran melawan saat ditangkap anggota Polresta Denpasar di kediamannya di Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Atas Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (02/12/2019) sore.
Tersangka pelaku sebelumnya merampok RPL di area parkiran pantai Padang-Padang di kawasan Desa Pecatu Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kamis (21/11/2019) malam.
"Dia melarikan diri ke rumah setelah melakukan tindakan Pencurian dan Kekerasan (Curas) pada warga asing (Spanyol) dan berhasil kita tangkap", terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu 04 Desember 2019.
Dijelaskannya, perampokan itu terjadi ketika korban bersama rekannya sedang menikmati liburan dan pergi ke pantai Padang-padang dengan mengendarai sepeda motor pada sore hari.
Sesampainya di lolasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tersangka berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban, namun korban menolak.
Saat melihat korban menaruh tas di bagian depan motor, Tersangka langsung mendekati dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung parkir di belakang korban sehingga korban tidak bisa menghindar.
Tersangka kemudian langsung meminta secara paksa tas korban sambil mengacungkan parang ke pada korban. Lantaran korban menolak, Tersangka langsung menebas korban berkali-kali hingga mengalami luka robek pada tangan kanan dan kirinya juga dibagian pundak.
Karena luka-luka yang dideritanya, korban tidak berdaya sehingga Tersangka pun berhasil mengambil sebuah tas milik korban dan langsung membawanya kabur meninggalkan korban.
"Luka tebasan sampai ada 5 (lima) luka di tangan korban", jelas Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati Ponsel korban dijual ke seseorang diduga penadah seharga Rp. 1,5 juta. Dari Ponsel itulah Polisi akhirnya mengendus keberadaan Tersangka.
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati Ponsel korban dijual ke seseorang diduga penadah seharga Rp. 1,5 juta. Dari Ponsel itulah Polisi akhirnya mengendus keberadaan Tersangka.
"Setelah dapat uang dia langsung kabur karena tahu sudah viral di media sosial dia (lari) ke Sumbawa", tandas Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Tersangka merupakan pengangguran dan sudah satu tahun berada di Bali. Dari keterangan tersangka sebenarnya korban bukan target kejahatannya.
"Motifnya ya mencari uang, faktor ekonomi. Kalau dari hasil keterangan, dia bukan mengincar korban tapi siapapun dia liat lengah dia ambil barangnya", ungkapnya.
Disebutkannya juga, untuk saat ini kondisi Korban sudah membaik dan sudah berada di tempat penginapannya. Sementara untuk Tersangka, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih-lanjut adaanya dugaan jaringan Tersangka.
"Dia melakukan sendirian, tapi kami akan selidiki dan kita masih mencari jaringan yang lain", sebutnya.
Atas tindak kejahatannya, Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun. *(Jgl/HB)*