Rabu, 04 Desember 2019

Bowo Sidik Pangarso Divonis Bersalah Dan Dihukum 5 Tahun Penjara

Baca Juga

 Bowo Sidik Pangarso saat menuju kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan anggota Komisi VI DPR-RI Bowo Sidik Pangarso divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 250 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 04 Desember 2019.

Sanksi tersebut lebih rendah dari Tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Bowo Sidik Pangarso sendiri merupakan salah-satu Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja-sama pengangkutan pupuk dengan kapal laut. Ia, didakwa menerima suap dari petinggi PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Rabu (04/12/2019).

Majelis Hakim menegaskan, Bowo Sidik terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Bowo Sidik adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Bowo Sidik adalah bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif serta telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pengembelian uang pengganti karena terdakwa Bowo Sidik telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK. Namun, Majelis Hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 (empat) tahun terhitung sejak terdakwa Bowo Sidik selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam amar putusannya pula, Majelis Hakim meyatakan, Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp. 2,3 miliar dan uang tunai Rp. 311,02 juta secara bertahap.

Suap tersebut diberikan oleh Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Direktur PT. HTK Taufik Agustono.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT. HTK mendapatkan kerja-sama pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).

Majelis Hakim pun menyatakan, terdakwa Bowo Sidik terbukti menerima suap sebesar Rp. 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT. Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Yang mana, penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT. Djakarta Lloyd.

Majelis Hakim juga menyatakan, Bowo Sidik juga membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Selain suap, Majelis Hakim menyebut, Bowo Sidik terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai 700.000 dollar Singapura atau senilai Rp. 7,1 miliar dan menrrima uang Rp. 600 juta secara bertahap.

Dirincinya, Bowo menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Bowo juga disebut menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali. Ia pun disebut turut  menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura atas kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI dalam membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Majelis Hakim juga mengungkapkan, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN. Diungkapkannya pula, sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta. Dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.

Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa Bowo Sidik Pangarso maupun dan tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir dalam masa 7 (tujuh) hari ke depan. *(Ys/HB)*