Senin, 20 Mei 2024

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Enggan Berkomentar Setelah LHKPN-nya Diklarifikasi KPK

Baca Juga


Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean usai menjalani klarifikasi LHKPN-nya di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/05/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Provinsi Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) enggan berkomentar banyak setelah hari ini, Senin 20 Mei 2024, diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya.

"Saya sudah klarifikasi. Silahkan tanya ke dalam", ujar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/05/2024).

Usai memberikan pernyataan tersebut, Rahmady bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar lebih lanjut terkait pemeriksaannya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan, pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean berdasarkan temuan tentang pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.

"Makanya, hartanya Rp. 6 miliar. Tapi, kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp. 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya?", terang Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala menegaskan, KPK tidak hanya menglarifikasi hal tersebut, melainkan juga akan mengklarifikasi Rahmady Effendy Hutahaean soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Dijelaskan Pahala, bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan. Yang mana, di antara peraturan itu mengatur jenis perusahaan yang diperbolehkan untuk berinvestasi dan yang tidak diperbolehkan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi, nama PT kan nggak disebut, ya nanti kita lihat di situ", jelas Pahala.

Sementara itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah membebas-tugaskan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebas-tugaskan", kata Direktur Humas Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin (13/05/2024).

Rahmady dibebas-tugaskan sejak 09 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menyebut, ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady. Kejanggalan itu bermula dari kerja-sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas sejak tahun 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp. 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham sebesar 40 persen. Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.

Andreas selaku kuasa hukum Wijanto lalu menelusuri persoalan itu yang kemudian berujung pada temuan mengenai kejanggalan LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp. 3,2 miliar pada tahun 2017. Demikian pula tahun 2022, harta yang dilaporkan Rahmady hanya sebesar Rp. 6,3 miliar, padahal jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp. 7 miliar.

Selain melaporkan ke KPK, Andreas juga mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.

"Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tetapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN. Ini sebenarnya ranah personal, tetapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik, kami mencoba melaporkan tindakan ini", jelas Andreas saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (13/05/2024). *(HB)*