Senin, 20 Mei 2024

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK Ke Bareskrim Mabes Polri

Baca Juga


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, telah melaporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (20/5/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, bahwa telah melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan ke Bareskrim Mabes Polri 

“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui sêjumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Satan, Senin (20/05/2024).

Meski demikian, Nurul Ghufron enggan menyebut identitas Anggota Dewas KPK yang  dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP itu. Ketika disodori pertanyaan apakah terlapor adalah Anggota Dewas KPK Albertina Ho? Ghufron pun berkelit dengan memberi penegasan, bahwa yang dilaporkan lebih dari 1 (satu) nama.

"Ada beberapa, tidak satu", tegas Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan, dia melaporkan Anggota Dewas KPK karena mereka tetap melanjutkan proses pemeriksaan etik. Padahal, ia telah meminta supaya pemeriksaan etik ditunda, karena sedang ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Nurul Ghufron kembali menjelaskan, bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri ia lakukan pada minggu pertama awal bulan Mei 2024. Menurut Ghufron, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah Saksi terkait laporannya.

"Apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita kan ini masih anu ya, masih berproses. Jadi, sekali lagi, siapa saja Saksinya yang sudah dipanggil? Ya sudah banyak", jelas Nurul Ghufron.

Sebagaimana diketahui, sekitar awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK atas dugaan penyalah-gunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian Pusat ke Daerah Malang, Jawa Timur.

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu ada pegawai Kementan RI Pusat berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi, namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih Balita di Malang.

Ghufron menilai, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK, karena sudah kadaluarsa. Ia lantas menggugatnya ke PTUN dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Ghufron kembali menjelaskan, langkah hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terpaksa ia tempuh untuk pembelaan diri. Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa ia melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.

"Pada saat itu, sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan", jelas Nurul Ghufron.

Ghufron menegaskan, ia melakukan upaya hukum melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri karena merasa nama baik dirinya dan keluarganya diserang.

"Ya sebaliknya, saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit", tegas Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menandaskan, bahwa dirinya telah menggunakan cara persuasif dengan menyatakan menolak dipetik di Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, langkahnya itu tidak mendapat respons dari Anggota Dewas KPK.

"Jadi, sekali lagi secara persuasif tentang penolakan saya untuk diperiksa di Dewas sudah saya sampaikan secara lisan. Kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29, juga tetap naik kasusnya", tandas Nurul Ghufron. *(HB)*