Senin, 20 Mei 2024

KPK Panggil 4 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Di PLTU Bukit Asam

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 20 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 4 (empat) pejabat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. Pemerikasaan dilangsungkan di Markas Polda Sumatera  Selatan (Sumsel).

Ke-4 (empat)-nya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun Anggaran 2017–2022.

Mereka, yakni Officer SFM dan Umum PLTU Bukit Barisan Rachmad S, Team Leader Logistik Rizki Tiantolu, Technician Boiler UPK Nakhrudin, dan UPK Bukit Asam Andri Fajriyana MS.

"Hari ini (Senin 20 Mei 2024), pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidan Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/05/2024).

Ali belum menginformasikan materi yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap 4 (empat) Saksi tersebut.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun Anggaran 2017–2022.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2017 sampai 2022", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnnya, Selasa (19/03/2024).

Ali menjelaskan, retrofit sistem sootblowing sendiri merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah", jelas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa hsetelah Tim Penyidik KPK menilai alat bukti tercukupi, KPK secara resmi akan mengumumkan kepada publik pihak yang ditetapkan sebagai Tersnagka, konstruksi perlara hingga pasal yang disangkakan, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: