Rabu, 20 Maret 2024

KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Terkait Perkara PLTU Bukit Asam

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 (tiga) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PT. Perusahaan Listrik Negara {PT. PLN (Persero)} Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan tahun 2017–2022.

Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan Tim Penyidik KPK karena keterangannya diperlukan guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut. Nama ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu telah diajukan oleh Tim Penyidik KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan  Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).

"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 (dua) pejabat di PT. PLN (Persero) dan 1 (satu) pihak swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan kepada wartawan, Rabu (20/03/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan Tim Penyidik KPK. Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas 3 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, terjadi tindak pidana korupsi pada PLTU milik PLN berkaitan dengan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

Tim Penyidik KPK pun menduga, terjadi tindak pidana rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK akan mengumumkan para Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara tersebut dinilai telah cukup. *(HB)*