Senin, 05 November 2018

Sidang Ke-9 Dugaan Suap Bupati Non Aktif Mojokerto MKP, Pengurusan Perijinan 11 Tower BTS Hanya 1 Hari ?

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-9 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menana Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, Senin 05 Nopember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau ke-9 (sembilan) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan dengan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), kembali di gelar hari ini, Senin 05 Nopember 2018, di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur.

Pada sidang beragendakan 'Mendengarkan Keterangan (Para) Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Djoko Hermawan, Eva Yustisiana, Ni Nengah Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi, menghadirkan Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari kantor hukum 'MARIYAM FATIMAH & PARTNER' yang beranggotakan Mariyam Fatimah, SH., MH.; Huhajir, SH., MH.; Akhmad Leksono, SH.; Husen Pelu, SH. dan Ramdansyah, SH.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan dengan dibantu 22 (dua) Hakim Anggota (Ad Hoc) yakni Dr. Andriano dan John Dista, SH., Tim JPU KPK yang hadir dalam persidangan kali ini yakni Joko Hermawan dan Ni Nengah Gina Saraswati juga menghadirkan 3 (tiga) orang saksi. Ketiganya, yakni Achmad Ari Fibrianto dan Nabiel Titawano selaku saksi pihak swasta penyedia jasa di PT Tower Bersama Group yang berkantor di The Convergence Indonesia Lt 11 jalan Epicentrum Boulevard Barat – Jakarta Selatan serta Alexandra Yota Dinarwati selaku Division Hand Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastuctur Tbk (Tower Bersama Goup) yang berkantor di gedung The  Convergance Indonesia di kawasan Epicentrum jalan Rasuna Said, Jakarta.

Atas pertanyaan JPU KPK Joko Hermawan, dihadapan Majelis Hakim, saksi Achmad Ari Fibrianto menerangkan, bahwa sejatinya ke-11 tower dimaksud sebelumnya sudah berdiri dan telah beroperasi terlebih dahulu. Sedangkan terkait pengurusan perijinannya, hanya memakan waktu selama 1 (satu) hari, dengan biaya per-tower hingga ratusan juta rupiah.  "Jadi, hari itu juga langsung di proses", terang saksi Achmad Ari Fibrianto.

Keterangan Saksi Achmad Ari Fibrianto dimaksud, tak membuat Tim JPU KPK yakin begitu saja. JPU KPK Joko Hermawan pun mengejar Saksi dengan  pertanyaan tentang pengajuan permohonan perijinan yang lazimnya harus dilengkapi beberapa persyaratan, diantaranya UKL/UPL dan HO (Ijin Gangguan) yang sangat mustahil bisa selesai dalam waktu sehari saja. "Saudara Saksi, bagaimana izinnya bisa selesai sehari? Lalu proses UKL/UPL nya bagaimana?", tanya JPU KPK Joko Hermawan. Saksi terdiam dan tak mampu memberikan jawaban.


Salah-satu suasana sidang ke-9 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menana Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, saat Tim JPU KPK Joko Hermawan dan Ni Nengah Gina Saraswati melontarkan pertanyaan kepada Saksi Nabiel Titawano, Senin 05 Nopember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur

Dari kesaksian yang disampaikan oleh saksi Nabiel Titawano dalam persidangan, di dapat keterangan jika Saksi adalah merupakan pihak yang mengurus Ijin Lokasi dari pemilik lahan/tanah tempat dibangunnya Tower-tower BTS atau Menara-menara Telekomunikasi dimaksud, dengan biaya yang hingga bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Nabiel Titawano pun mengaku, selain menangani tower di Kabupaten Mojokerto, ia juga sudah menangani sejumlah pembangunan Tower BTS di beberapa daerah di Indonesia. Diantaranya, di Banten – Jawa Barat. "Di Banten, sebelum di Mojokerto", aku saksi Nabiel Titawano, menjawab pertanyaan JPU KPK Joko Hermawan.

Sementara itu, dalam persidangan yang di gelar pada Jum'at 14 September 2018, Tim JPU KPK mendakwa MKP selaku Bupati Mojokerto diduga telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bambang Wahyuadi, Nano Santoso Hudiarto alias NONO dan Lutfi Arif Muttaqin

"Bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010–2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Mustofa Kamal Pasa sebagai Bupati Mojokerto, bersama dengan Bambang Wahyuadi dan Nano Santoso Hudiarto alias NONO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu – Mojokerto, di jalan Maret A-07 BSP Regency – Mojokerto (Red: Kabupaten Mojokerto) dan di Perumahan Griya Permata Meri - Mojokerto (Red: Kota Mojokerto) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yakni dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan dari Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui Bambang Wahyuadi, Nano Santoso Hudiarto alias NONO dan Lutfi Arif Muttaqin", ungkap JPU KPK Eva Yustisiana dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur, Jum'at (14/09/2018) silam.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus   lima puluh juta rupiah) tersebut diberikan supaya Terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut", tambah JPU KPK Eva Yustisiana dalam persidangan itu, membacakan Surat Dakwaan Tim JPU KPK terhadap terdakwa MKP selaku Bupati Mojokerto.


Salah-satu suasana sidang ke-9 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menana Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, saat saksi Nabiel Titawano menjawab pertanyaan Tim JPU KPK, Senin 05 Nopember 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur

Lebih jauh, secara bergantian Tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa MKP selaku Bupati Mojokerto. Dimana, secara runut dan gamblang Tim JPU KPK memaparkan kronologi terjadinya peristiwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yang salah-satu poin dakwaannya memperlihatkan peran dari saksi Nabiel Titawano, saksi Achmad Suhawi, saksi Ahmad Subhan dan sejumlah Saksi lainnya dalam perkara yang menjerat terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto serta 2 (dua) Tersangka petinggi perusahaan tower dimaksud.

Berawal pada tahun 2015, Terdakwa mendapat laporan dari Suharsono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, bahwa di wilayah Kabupaten Mojokerto banyak ditemukan Tower BTS atau Menara Telekomunikasi yang telah beroperasi tetapi belum meiliki Izin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Atas laporan itu, Terdakwa memerintahkan dilakukan pemetaan dan pendataan jumlah Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki ijin.

Menindak-lanjuti perintah Terdakwa, Suharsono melakukan pemetaan dan menemukan 22 Tower BTS yang telah beroperasi tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. Yakni 11 (sebelas) tower atas nama perusahaan PT. Tower Bersama Infrastruktur / Tower Bersama Goup (PT TBG) dan 11 (sebelas) tower lainnya atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo). Atas temuan tersebut, SUHARSONO melaporkan kepada Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian memerintahkan agar dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut sampai ada IPPR dan IMB-nya.

Setelah dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut, Terdakwa memerintahkan Bambang Wahyuadi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), bahwa terkait perijinan dari tower dimaksud harus ada fee untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya dan fee tersebut agar diserahkan melalui orang kepercayaan Terdakwa yakni Nano Santoso Hudiarto alias NONO.

"Beberapa hari setelah dilakukan penyegelan 11 tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure/ Tower Bersama Grup (TBG), sekitar awal tahun 2015 Ockyanto meminta bantuan Nabiel Titawano untuk mengurus perijinan atas 11 tower yang di segel tersebut. Dimana dalam perjalanannya, pengurusan perijinan dibantu oleh Agus Suharyanto dan Moh. Ali Kuncoro", papar Tim JPU KPK.

"Sekitar bulan April 2015, Agus Suharyanto dan Moh. Ali Kuncoro melakukan pertemuan dengan Bambang Wahyuadi. Dalam pertemuan itu, Bambang Wahyuadi menyampaikan, untuk mendapatkan IPPR dan IMB harus disediakan fee Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) per-tower dengan rincian Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk Terdakwa dan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk UKL dan UKP, sehingga untuk 11 tower fee yang harus disiapkan sebesar Rp. 2.420.000.000,00 (dua miliar empat ratus dua puluh juta rupiah), permintaan mana disanggupi Agus Suharyanto dan Moh. Ali Kuncoro dan akan disampaikan kepada Nabiel Titawano selaku pihak yang mewakili PT. TBG. Beberapa hari setelah pertemuan, Agus Suharyanto menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Nabiel Titawano dan disepakati oleh Nabiel Titawano", tambah Tim JPU KPK.


Salah-satu suasana usai sidang saat Bupati non-aktif Mojokerto MKP akan memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rutan Medaeng, masih menyempatkan diri untuk berjabat-tangan dengan teman dan kerabatnya yang hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moril.

Selanjutnya, lanjut Tim JPU KPK, Nabiel Titawano menemui Ockyanto untuk menyampaikan bahwa ia sanggup mengurus ijin tower, tetapi harus disiapkan fee untuk Terdakwa sekaligus biaya operasional seluruhnya sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dengan perhitungan per-towernya sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan disepakati oleh Ockyanto setelah berbicara dengan Herman Setyabudi selaku Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure.

"Menindak-lanjuti kesepakatan itu, pada bulan Juni 2015 Ockyanto menyerahkan uang seluruhnya sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) kepada Nabiel Titawano melalui transfers bank BCA cabang Pondok Indah nomor rekening 04980347678 atas nama Nabiel Titawano dalam tiga tahap, yakni tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2015 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah)", lanjutnya.

Lebih jauh, Tim JPU KPK membeberkan, bahwa dari total uang sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) yang di terima Nabiel Titawano tersebut, sebesar Rp. 2.410.000.000,00 (dua miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) diserahkan kepada Agus Suharyanto secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
1. Sekitar awal bulan Juni 2015 diberikan secara tunai sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
2. Tanggal 11 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Moh. Ali Kuncoro dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
3. Tanggal 11 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Dian Setiyawan dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
4. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Moh. Ali Kuncoro dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
5. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Dian Setiyawan dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
6. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Indung Beta Ria dengan nomor 8290529507 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
7. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Moh. Ali Kuncoro dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
8. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Dian Setiyawan dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
9. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Indung Beta Ria dengan nomor 8290529507 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
10. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama Vici Dwi Indarta sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Sedangkan sebesar Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dinikmati Nabiel Titawano.

Dibeberkan Tim JPU KPK pula, dari total yang diterima Agus Suharyanto seluruhnya sebesar Rp. 2.410.000.000,00 (dua milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) itu, sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada Moh. Ali Kuncoro secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
1. Awal Juni 2015 di rumah Ali Kuncoro di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
2. Awal Juni 2015 di kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3. Pertengahan Juni 2015 di rumah Ali Kuncoro di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
4. Tanggal 30 Juni 2015 di rumah Ali Kuncoro di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sedangkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dinikmati Agus Suharyanto.

Dari total uang yang diterima Ali Kuncoro sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah), selajutnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Bambang Wahyuadi secara bertahap, yaitu :
1. Tanggal 11 Juni 2015 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
2. Tanggal 17 Juni 2015 di rumah Ali Kuncoro di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
3. Tanggal 30 Juni 2015 di rumah Ali Kuncoro di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sedangkan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan kepada Khoirul Munif selaku Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Terpadu yang mengurusi masalah pembayaran retribusi IMB, dan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dinikmati Ali Kuncoro.

Berikutnya, sesuai perintah Terdakwa, Bambang Wahyuadi kemudian menyerahkan uang fee sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) kepada Nano Santoso Hudiarto alias NONO secara bertahap, yakni :
1. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di parkiran Indomart daerah Sanggrahan Kutorejo, pada bulan Juni 2015;
2. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di sekitar masjid di daerah Meri, Mojokerto pada bulan Juni 2015;
3. Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan di sekitar masjid Pacing, Mojokerto, pada tanggal 30 Juni 2015.

Selanjutnya, Nano Santoso Hudiarto alias NONO atas perintah Terdakwa menyerahkan fee itu kepada Lutfi Arif Muttaqin ajudan Terdakwa secara bertahap, yakni :
1. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di parkiran Indomart daerah Sanggrahan Kutorejo;
2. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di sekitar masjid di daerah Meri, Mojokerto;
3. Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan di sekitar masjid Pacing, Mojokerto.

"Setelah menerima fee tersebut, Lutfi Arif Muttaqin menyimpannya di rumah dinas Terdakwa dan setelah itu melaporknnya kepada Terdakwa. Setelah fee diterima Terdakwa, kemudian dikeluarkan Izin Prinsip  Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastructure/ Tower Bersama Grup (TBG), yakni Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR) atas nama Pemohon  Ir. Herman Setya Budi dengan Nama Badan Usaha  PT. Solusindo Kreasi Pratama", beber Tim JPU KPK.

Selain terkait soal uang suap, dalam Surat Dakwaan yang dibacakannya, Tim JPU KPK juga menyebutkan sejumlah lokasi terkait Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi atas Nama Pemohon Ir. Herman Setya Budi/ nama Badan Usaha Solusindo Kreasi Pratama, sebagai berikut :

Izin Prinsip  Pemanfaatan Ruang (IPPR)
1. Di Desa Tanjungan Kecamatan Kamlagi, No: 503/1757/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
2. Di Desa Canggu Kec. Jetis, No: 503/1758/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
3. Di Desa Mlirip Kec. Jetis, No: 503/1755/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
4. Di Desa Mojolebak Kec. Jetis, No: 503/1759/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
5. Di Desa Ngabar Kec. Jetis, No: 503/1763/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
6. Di Desa Jotangan Kec. Mojosari, No: 503/1761/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
7. Di Desa Balongmojo Kec. Puri, No: 503/1760/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
8. Di Desa Mojosulur Kec. Mojosari, No: 503/1765/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
9. Di Desa Lolawang Kec. Ngoro, No: 503/1756/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
10. Di Desa Penompo Kec. Mlirip, No: 503/1762/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015; dan
11. Di Desa Jetis Kecamatan Jetis, No: 503/1764/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Di Desa Tanjungan Kec. Kemlagi, No: 188/2053/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
2. Di Desa Canggu Kec. Jetis,  No: 188/2051/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
3. Di Desa Mlirip Kec. Jetis,  No: 188/2052/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
4. Di Desa Mojolebak Kec. Jetis,  No: 188/2104/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
5. Di Desa Ngabar Kec. Jetis,  No: 188/2050/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
6. Di Desa Jotangan Kec. Mojosari, No: 188/2102/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
7. Di Desa Balongmojo Kec. Puri, No: 188/2103/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
8. Di Desa Mojosulur Kec. Mojosari, No: 188/2105/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
9. Di Desa Lolawang Kec. Ngoro, No: 188/2101/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015; dan
10. Di Desa Penompo, Kec. Jetis, No: 188/2100/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015.

Dalam dakwaannya yang tertuang Surat Dakwaan Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby; Tanggal Surat Pelimpahan: Senin, 03 September 2018 dan Nomor Surat Pelimpahan: 82/TUT/01.03/24/09/2018 ini, Tim JPU KPK juga menyebut dugaan pengeluaran uang suap sebesar Rp. 3.030.612.247,00 (tiga miliar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dikeluarkan PT. Protelindo dalam proses pengurusan IPPR dan IMB 11 (sebelas) Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Atas penyegelan 11 tower telekomunikasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya memerintahkan Indra Mardani dan Suciatin menyelesaikannya, kemudian Indra Mardani dan Suciatin meminta bantuan Achmad Suhawi, dimana Achmad Suhawi menyanggupinya asal disediakan biaya termasuk fee untuk Terdakwa. Akhirnya disepakati biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 3.030.612.247,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah)", sebut Tim JPU KPK.

Ditandaskannya, setelah ada kesepakatan, pada awal bulan Juni 2015 Achmad Suhawi menemui Terdakwa di vila milik Terdakwa, meminta bantuan terkait penyegelan tower telekomunikasi milik PT. Protelindo, dimana Terdakwa menyampaikan agar di urus melalui BPTPM Kabupaten Mojokerto. Setelah pertemuan, Achmad Suhawi menemui Bambang Wahyuadi, dimana Bambang menyampaikan bahwa tower telekomunikasi di segel karena perijinannya belum lengkap, untuk itu agar dilengkapi dan di bayar dendanya, serta perijinan tidak bisa di proses sebelum ada disposisi dari Terdakwa.

"Karena merasa kesulitan, Achmad Suhawi kemudian meminta bantuan pengurusan ijin tower Protelindo tersebut kepada Subhan Wakil Bupati Malang  periode 2010 - 2015, dimana Ahmad Subhan menyanggupinya. Untuk itu, Subhan kemudian menemui Bambang Wahyuadi meminta agar dibantu proses pengurusan ijin tower PT. Protelindo dimaksud. Dimana Bambang Wahyuadi menyampaikan, untuk pengurusan ijin tersebut disediakan fee untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya, sehingga untuk 11 (sebelas) tower fee yang harus disediakan sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah)", tandasnya.

Selanjutnya, lanjut Tim JPU KPK, Ahmad Subhan lalu menyampaikan kepada Achmad Suhawi, bahwa untuk pengurusan tower telekomunikasi tersebut diperlukan biaya termasuk fee untuk Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah). Atas informasi itu, Achmad Suhawi kemudian menyampaikan kepada Onggo Wijaya bahwa biaya pengurusan ijin termasuk fee Terdakwa yang dibutuhkan sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), lebih besar dari yang di minta Ahmad Subhan.

Atas permintaan Achmad Suhawi tersebut, Onggo Wijaya menyanggupinya, dan sebagai realisasinya, dalam rentan waktu bulan Mei sampai dengan Oktober 2015, Onggo Wijaya memberikan uang kepada Achmad Suhawi seluruhnya sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga miliar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) secara bertahap melalui transfer ke rekening CV Sumanjaya Citra Abadi dengan rincian :
1. Tanggal 8 Mei 2015 sebesar Rp. 1.515.306.133,00 (satu milyar lima ratus lima belas tiga ratus enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);
2. Tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp. 757.653.061,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah);
3. Tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 482.142.857,00 (empat ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
4. Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 275.510.204,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus empat rupiah);

Dari total uang yang diterima Achmad Suhawi sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), sebesar Rp. 2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada Ahmad Subhan secara bertahap melalui cek dan transfer dengan rincian sebagai berikut :
1. tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di hotel Utami Surabaya;
2. tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di hotel Mercure Surabaya;
3. tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI cabang Jembatan Merah Surabaya;
4. tanggal 25 Juni 2015 secara tunai sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI Mojokerto cabang Mojopahit;
5. tanggal 17 September 2015 melalui cek  sebesar Rp. 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di gedung Bidakara;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 570.612.255,00 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dinikmati Achmad Suhawi.

"Sebelum Subhan menerima uang dari Achmad Suhawi, yakni pada tanggal 20 Mei 2015, Subhan menemui Bambang Wahyuadi, menyampaikan bahwa PT Protelindo sanggup memberikan uang untuk biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Terdakwa, seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) atau sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya, dan ia akan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk Terdakwa", lanjut Tim JPU KPK.

Tim JPU KPK menegaskan, setelah pertemuan itu, Bambang Wahyuadi meminta Khoirul Munif untuk segera memfinalisasi berkas permohonan pengurusan ijin tower telekomunikasi milik PT. Protelindo yang berjumlah 11 tower.

"Pada tanggal 24 Juni 2015, Bambamg Wahyuadi menemui Terdakwa di ruang kerjanya mengajukan permohonan rekomendasi pendirian 11 menara (tower) telekomunikasi dari PT. Protelindo guna mendapatkan disposisi dari Terdakwa. Sebelum memberikan disposisi, Terdakwa menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebeumnya kepada Bambang Wahyuadi dan mendapat jawaban uang fee telah disanggupi pihak Protelindo tetapi belum diberikan, untuk itu Terdakwa meminta agar fee secepatnya diminta, lalu Terdakwa memberikan paraf dan disposisi untuk di tindak-lanjuti", tegas Tim JPU KPK

Ditambahkannya, pada tanggal 25 Juni 2015, tambah Tim JPU KPK, Ahmad Subhan SUBHAN dan Achmad Suhawi melakukan pertemuan dengan Bambang Wahyuadi di perumahan Griya Permata Meri – Kota Mojokerto, guna menyerahkan uang muka sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa.

"Sebagaimana perintah Terdakwa sebelumnya, agar uang fee diserahkan melalui Nano Santoso Hudiarto alias NONO, maka Bambang Wahyuadi kemudian menghubungi Nano Santoso Hudiarto alias NONO meminta datang ke perumahan Griya Permata Meri - Mojokerto (Red: Kota Mojokerto) guna mengambil uang tersebut. Sesampainya, Nano Santoso Hudiarto alias NONO di tempat tersebut, Subhan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nano Santoso Hudiarto alias NONO", tambahnya.

Setelah menerima uang, imbuh Tim JPU KPK, Nano Santoso Hudiarto alias NONO meminta Lutfi Arif Muttaqin menemuinya di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto.

"Dan, setelah Lutfi Arif Muttaqin datang, Nano Santoso Hudiarto alias NONO menyerahkan uang sebesar  Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) itu kepada Lutfi Arif Muttaqin. Yang mana, oleh Lutfi Arif Muttaqin kemudian di simpan di meja kerja ruang dinas Terdakwa dan melaporkannya kepada Terdakwa", imbuhnya.

Lebih dalam, dalam pembacaan Surat Dakwaan terhadap MKP selaku  Bupati Mijokerto, Tim JPU KPK menguraikan, setelah uang fee di terima Terdakwa, Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 11 Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo atas nama Pemohon Indra Mardhani / Prusahaan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) diterbitkan, seperti berikut :

Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2286/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2291/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2284/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2290/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar ; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2292/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2285/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2294/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2287/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2288/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2289/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2293/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2757/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2767/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2758/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2759/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2760/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2761/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2762/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2763/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2764/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2765/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2766/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015.

Diuraikannya pula, bahwa Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diterimanya dari OCKYANTO Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan dari ONGGO WIJAYA sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui BAMBANG WAHYUADI, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO dan LUTFI ARIEF MUTTAQIN, diberikan supaya Terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi terbitnya Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastrcture/ Tower Bersama Grup (TBG) dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto, padahal bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimasud dalam:

• Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Angka 4 yang menyatakan: " Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme".
Angka 6 yang menyatakan: "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung-jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

•Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan: "Setiap PNS dilarang: menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".

"Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana", tandas Tim JPU KPK.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.

MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-7 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, Suap Rp. 600 Juta Untuk MKP Diserahkan Di Kuburan ?