Senin, 22 Oktober 2018

Sidang Ke-7 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, Suap Rp. 600 Juta Untuk MKP Diserahkan Di Kuburan ?

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang ke-7 terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP saat prosesi pengambilan sumpah kelima Saksi, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur, Senin (22/10/2018)

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau ke-7 (tujuh) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan dengan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), kembali di gelar hari ini, Senin 22 Oktober 2018, di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo – Jawa Timur.

Dalam sidang yang beragendakan Mendengarkan Keterangan (Para) Saksi kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Djoko Hermawan, Eva Yustisiana, Ni Nengah Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi, menghadirkan Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum Terdakwa dari kantor hukum 'MARIYAM FATIMAH & PARTNER' yang beranggotakan Mariyam Fatimah, SH., MH.; Huhajir, SH., MH.; Akhmad Leksono, SH.; Husen Pelu, SH. dan Ramdansyah, SH.

Selain menghadirkan Terdakwa yang didampingi Tim  Penasehat Hukumnya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ini, Tim JPU KPK juga menghadirkan 5 (lima) orang Saksi. Kelimanya, yakni mantan Kabag Umum Setdakab Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Pemkot Kediri Agus Suhariyanto, Yogi Pamungkas selaku Chief Project & Implementation PT. TBG, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT TBG dan Hafidz Azhari selaku Project Management Division Head PT. TBG .

Kelima Saksi tersebut, dihadirkan dalam persidangan untuk di dengar  keterangannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi tahun 2015 senilai Rp. 4,4 milyar untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto.

Dalam kesaksiannya, saksi Moh. Ali Kuncoro mengaku, bahwa dirinya beberapa kali telah menyerahkan uang suap dari perusahaan telekomunikasi kepada orang suruhan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto MKP. Salah-satunya, ia menyerahkan uang suap sebesar Rp. 600 juta di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau 'kuburan umum' di Mojokerto pada dini hari kepada Bambang Wahyuadi yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang kini menjabat Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto, atas perintah Bupati Mojokerto MKP

"Saat itu, saya serahkan di TPU dini hari kepada Pak Bambang Wahyuadi Rp. 600 juta, Pak Bambang yang minta disitu (TPU). Uang dari perusahaan pemilik tower telekomunikasi", aku mantan Kabag Umum Setdakab Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di hadapan Majelis Hakim, Senin (22/10/2018).

Saksi Moh. Ali Kuncoro pun mengatakan, waktu itu Bambang Wahyuadi terus mendesaknya agar dirinya meminta uang kepada perusahaan menara, karena terus-menerus dipertanyakan oleh terdakwa MKP. Akibat perintah langsung dari MKP, ia pun mengikuti instruksi tersebut.

“Awalnya, pak Bambang sudah bilang, di perizinan ini ada cost yang harus dikeluarkan Rp. 300 juta untuk setiap tower", kata Ali Kuncoro dalam persidangan.

Namun, perusahaan tower tak menyanggupi permintaan sebesar itu. Sehingga, demi mendapatkan apa yang dimau, nilainya diturunkan menjadi Rp. 200 juta per tower.

Dalam kesaksiannya, saksi Moh. Ali Kuncoro juga menjelaskan, bahwa dirinya beberapa kali menyerahkan uang kepada Bambang Wahyuadi, termasuk di rumah Moh. Ali Kuncoro sendiri. "Total ada Rp 2,2 miliar yang saya serahkan kepada Pak Bambang", jelasnya.

Ditegaskannya, uang sejumlah Rp. 2.2 milyar itu diserahkan kepada Bambang Wahyuadi tidak dalam satu kali penyerahan, melainkan dalam beberapa kali penyerahan.

Sementara itu, Ockyanto yang kali ini dihadirkan Tim JPU KPK sebagai Saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Mojokerto MKP bersaksi, bahwa ketika ia mendapati tower perusahaannya di segel Satpol PP Pemkab Mojokerto, pihaknya langsung mencari tahu apa yang menjadi penyebabnya.

Setelah mengetahui penyegelan tower-tower dimaksud lantaran belum memiliki Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ia pun segera mengurus perizinan itu.

“Kami baru tahu setelah disegel. Waktu itu tak tahu bahwa tower itu belum berizin, sebab awalnya kami kira mitra sudah urus semuanya", ungkap Ockyanto dalam persidangan.

Dalam kondisi mendesak lantaran tower perusahaannya sudah di segel, meski biaya yang harus dikeluarkan ternyata terbilang besar, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. TBG
sesegera mungkin mengurus perizinan agar dapat segera melayani pelanggan telekomunikasi di wilayah kerjanya.

"Kondisi waktu itu mendesak, karena sudah di segel. Kami waktu itu tidak punya pembanding, kenapa harus bayar segitu, ternyata itu untuk biaya operasional mereka", sambungnya.

Begitu pengurusan IMB selesai, barulah ia tahu dari dalam sertifikat tertulis besaran biayanya hanya Rp. 4 juta sampai Rp. 7 juta, tergantung dari luas lahan yang digunakan.

Namun demikian, dalam persidangan MKP membantah jika ia dikatakan menerima uang dari perusahaan tower yang tersebut. “Saya tidak pernah terima dan berhubungan dengan para saksi", bantah Bupati non-aktif Mojokerto MKP.

Atas bentahan Bupati non-aktif Mojokerto MKP tersebut, JPU KPK Djoko Hermawan mempersilahkan terdakwa Mustofa Kamal Pasa membantahnya.  Ditandaskannya, bahwa pihaknya tetap akan terus menghadirkan sejumlah saksi yang dapat menghubungkan aliran dana itu.

“Saksi kami masih panjang, tenang saja. Nanti dakwaannya mengalir terus ke siapa, lalu siapa. Akan kami buktikan sebagaimana dakwaan kami, meski tidak terima langsung, kan lewat orang di dekatnya", pungkas JPU KPK Djoko Hermawan.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.

MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat MKP selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, MKP selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap OKY dan OW, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Sedangkan dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan Pemkab Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-6 Terdakwa Bupati Non Aktif Mojokerto, Saksi Mantan Anak Buah MKP Mengaku Rutin Setor Tiap Minggu