Senin, 01 April 2019

Dewan Kembali Sorot Pelayanan Di MPP GMSC

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik yang juga Koordinator  Komisi I.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi I DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Graha Mojokerto Service City (GMSC). Hal ini, menyusul banyaknya keluhan masyarakat kepada Komisi I DPRD Kota Mojokerto terkait belum optimalnya pelayanan dari dinas terkait.

Beberapa keluhan publik terkait layanan di GMSC yang banyak masuk ke Dewan di antaranya soal minimnya sosialiasi program layanan, mekanisme serta prosedur untuk mengurus Adminduk maupun perizinan. Sehingga, membuat masyarakat merasa kesulitan ketika mengurus perijinan atau Adminduk pada dinas terkait.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Mojokerto menekankan, agar dinas terkait meningkatkan sosialisasi dan publikasi layanan di GMSC ke tingkat masyarakat paling bawah.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA pada Senin (01/04/2019) pagi, bahwa pihaknya banyak menerima keluhan warga terkait sulit dan lemotnya pengurusan Adminduk juga pengurusan perijinan di MPP GMSC Kota Mojokerto.

“Dinas terkait harus lebih masif menyosialisaikan dan mengeluarkan himbauan kepada warga Kota Mojokerto yang belum memiliki Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, perekaman KTP, KK atau perubahan data kependudukan lain agar segera mengurusnya di GMSC. Disertakan juga bagaiamana mekanisme dan prosedur untuk mengakses layanan administrasi kependudukan juga pelayanan perijinan itu", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA, Senin (01/04/2019) pagi.

Koordinator Komisi I yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk maupun administrasi publik lainnya seperti perizinan dan pajak.

"Dengan diberikan pemahaman, diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukannya melalui fasilitas pelayanan terpadu di MPP GMSC. Dengan pemahaman itu, masyarakat tidak bingung lagi tentang bagaimana mekanisme mengurus adminduk atau administrasi terkait perizinan dan pajak", jelas Junaedi Malik.

"Dan, tak kalah pentingnya, petugas pelayanan masyarakat harus benar-benar memegang teguh bahwa dirinya pegawai pemerintah yang diamanati untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sebaliknya, malah minta dilayani...!", tambahnya.

Junaedi mengungkapkan, bahwa ribuan warga Kota Onde-Onde yang belum melakukan perekaman e-KTP lantaran kebingungan dengan mekanisme pengurusannya. Tercatat sampai 31 Desember 2018, sebanyak 7 ribu lebih warga Kota Mojokerto yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Padahal, e-KTP dan KK itu merupakan basis data bagi warga untuk mengurus dan memiliki administrasi kependudukan serta pengurusan yang lain. Misalnya, data BPJS, perbankkan, imigrasi, bantuan sosial sampai Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Apalagi ini menjelang Pemilu, data e-KTP itu juga menjadi landasan KPU menetapkan daftar pemilih (DPT). Untuk memaksimalkan layanan, Dispendukcapil harus jemput bola hingga ke kelurahan untuk menjaring warga yang belum punya e-KTP atau melakukan perekaman", ungkap Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Juanedi Malik.

Ditegaskan, untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan, warga tidak lagi harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 ini sebagai upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan dokumen kependudukan.

“Jadi warga bisa langsung ke Dipendukcapil untuk mengurus e-KTP, KK atau adminduk lain. Dispenduk pun harus kooperatif, tidak mempersulit warga yang ingin mengurus adminduk", tegasnya.

Menurut Junaedi Malik, persoalan lain yang kerap dikeluhkan masyarakat soal sarana dan fasilitas di GMSC yang belum memadai. Menurutnya Junaedi Malik pula, minimnya fasilitas di MPP GMSC memang cukup menghambat pelayanan publik dari sisi kecepatan dan ketepatan.

“Saat terjadi antrian panjang, pemohon harus berjubel karena keterbatasan fasilitas di ruang tunggu seperti kursi. Antrian bisa sampai 600 orang saat ramai. Makanya, kelengkapan fasilitas dan SDM juga sangat penting", cetus Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.

Junaedi Malik menandaskan, selain keterbatasan sarana administrasi dan fasilitas ruang tunggu, belum adanya escalator, sistem tata udara (AC) dan area parkir juga menjadi persoalan lain yang harus diselesaikan.

"Tahun ini, Pemkot dan Dewan sudah mengalokasikan anggaran untuk melengkapi sarana di Mall Pelayanan Publik GMSC", pungkasnya. *(DI/HB)*