Kamis, 04 April 2019

Dewan Bakal Bentuk Panja Aset Daerah

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP DPRD Kota Mojokerto dengan BPPKA Kota Mojokerto dan BPN Kota Mojokerto, saat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mempertanyakan progress kinerja BPPKA soal dokumen dan sertifikasi aset daerah, Kamis (04/04/2019) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kalangan DPRD Kota Mojokerto berencana membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk melakukan investigasi terhadap aset daerah. Dewan menilai, investigasi terhadap aset daerah tersebut perlu dilakukan, karena  iventarisasi atas aset daerah masih banyak yang bermasalah.

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

“Pembentukan Panja akan fokus pada target-target sertifikasi aset daerah dan persoalan urgen menyangkut sengketa lahan dengan pihak luar, juga penguasaan aset daerah oleh pihak lain tanpa perjanjian", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada wartawan di kantor DPRD Kota Mojokerto, Kamis (04/04/2019).

Junaedi Malik menerangkan, rencana pembentukan Panja tersebut dipicu pemaparan yang dipaparkan Kabid Aset pada BPPKA Kota Mojokerto Herdiana Widayati yang mengaitkan keterbatasan SDM dengan out-put dan out-come dalam pengelolaan aset daerah.

“Itu (SDM) persoalan internal BPPKA yang tidak perlu dibawa-bawa dalam RDP. Harusnya BPPKA fokus pada materi RDP dengan menjelaskan secara obyektif kendala apa saja yang dihadapi dalam menyelesaikan aset daerah selama ini", terang Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, alasan keterbatasan SDM dikaitkan dengan output dan outcome dalam pengelolaan aset daerah  tak sebanding dengan pundi APBD yang terserap setiap tahun untuk tiga pekerjaan utama, yakni manajemen aset, iventariasi aset dan appraisal yang hampir tembus Rp. 1 miliar setiap tahunnya.

“Besarnya anggaran rutin yang ditopang APBD hampir mencapai satu miliar rupiah setiap tahunnya sangat tidak sebanding dengan hasil yang disajikan. Bahkan, sangat jauh dari target", tegasnya.

Lebih lanjut, Junaedi Malik menjelaskan, bahwa pihaknya menilai minor terhadap kinerja BPPKA soal penyebutan dan penentuan aset daerah. Terlebih, muncul dalam catatan BPK soal ratusan aset daerah berupa tanah dan bangunan yang belum didukung bukti kepemilikan berupa sertifikat. Seperti halnya lahan untuk jalan hasil penyerahan pihak pengembang perumahan, lahan tanah untuk Puskesmas, untuk sekolahan, untuk Fasum dan lahan persawahan.

“Di semua lahan yang tercatat sebagai aset daerah dipasang plakat atau papan nama yang menunjukkan lahan itu milik Pemkot Mojokerto. Ironisnya, pemasangan plakat Itu rupanya sekedar untuk kepentingan pemeriksaan BPK. Tentu saja, cara yang demikian tidak akan dapat menyelesaikan persoalan amburadulnya pengelolaan aset daerah", jelas Junaedi Malik.

Junaedi Malik mengyngkapkan, penilaian minor terhadap kinerja BPPKA itu muncul ketika dalam RDP yang ditonjolkan oleh BPPKA justru beberapa kasus, bukannya progress report manajemen dan iventarisasi aset daerah.

“Yang dipaparkan BPPKA malah bersifat parsial, seperti belum adanya legalitas berupa kepemilikan aset tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Kranggan, kasus tukar guling SDN Kranggan I dan beberapa persoalan lainnya yang sebenarnya itu semua masih dalam proses. Sedangkan progress report sendiri tidak terjawab. Jadi, tidak ada korelasinya dengan RPD karena belum menyentuh substansi aset daerah yang kita pertanyakan", ungkapnya.

Menurut Junaedi Malik, dalam RPD seharusnya BPPKA bisa menunjukkan hasil inventarisasi dan dokumen aset daerah serta progres kinerja.

“Dalam RDP, Kabid Aset pada BPPKA Kota Mojokerto tidak memaparkan hasil inventarisasi dan tidak menunjukkan dokumen aset daerah serta tidak menjelaskan progres kinerjanya. Makanya, kita tetap akan tagih dokumen itu. Ini penting untuk pintu masuk Panja", pungkasnya. *(DI/HB)*