Senin, 21 Mei 2018

Belajar Pengelolaan Pajak, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Kunker Ke Pemkab Sleman

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meylda (memakai hijab kuning) saat mendampingi Komisi II DPRD Kota Mojokerto Kunker ke Pemkab Sleman pada Jum'at 18 Mei 2018.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (18/05/2018).

Tujuan dijalankannya Kunker ke BPKAD Kab. Sleman Prov. DIY ini, Komisi yang membidangi anggaran di DPRD Kota Mojokerto ingin mengetahui dan menjajagi sistem pembayaran dan pengelolahan pajak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Aris Satrio Budi menerangkan, Kunker ke BPKAD Kab Sleman diterima oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Wahyu Wibowo beserta jajarannya.

”Di Kabupaten Sleman hanya menetapkan 10 jenis pajak dari total 11 jenis pajak. Pada tahun 2017 lalu, Pemkab Sleman dapat merealisasikan sebanyak Rp. 500 miliar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari target sebesar Rp. 825 miliar", terang Aris, Senin (21/05/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, terkait pembayaran pajak online, khususnya untuk pajak hotel dan restauran, Pemkab Sleman baru memberlakukannya pada akhir tahun 2017 kemarin. Itupun untuk dua sektor, yaitu pembayaran PBB dan Hotel serta Restauran.

”Di Pemkab Sleman, untuk indikasi lancar atau tidaknya pembayaran melalui online dapat dilihat dengan mudah dari realisasi bulanan. Namun setiap tahun tetap dilakukan pemeriksaan, sehingga ketaatan dilihat dari pembayarannya", jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja memaparkan pengalamannya saat mengikuti Kunker ke BPKAD Kabupaten Sleman, yakni dikala pihaknya mempertanyakan trend positif yang diberikan oleh jasa konsultasi akuntan.

”Saat saya tanyakan itu, mereka mengaku dapat menemukan banyak pajak yang belum terbayar hingga Rp. 1 miliar lebih dengan cost pengadaan konsultasi pada KAP di bawah Rp. 200 juta. Ini tentunya sangat bernilai positif”, papar politisi Partai Gerindra yang ini.

Dwi Edwin pun mengunkapkan, terkait problem pembayaran denda keterlamatan pajak di Pemkab Sleman. "Problem yang terjadi di Pemkab Sleman yakni 80% terkait realisasi dari ketetapan sedangkan sisanya 20% lantaran wajib pajak tidak di ketahui", ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja. *(DI/Red)*