Senin, 21 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 2 Pejabat Dan 2 Kolega MKP

Baca Juga


Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4  Kakarta Selatan, Jum'at (18/05/2018).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi tahun 2015 yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto, terus menggelinding deras.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin 21 Mei 2018,  memeriksa 2 (dua) pejabat Pemkab Mojokerto dan 2 (kolega) kolega Bupati Mojokerto non-aktif MKP terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut di aula Wira Pratama lantai 2 gedung Sabhara Polres Mojokerto. Sedikitnya, ada 2 (dua) pejabat Pemkab Mojokerto dan 2 (dua) kolega MKP yang .

Keempat terperiksa, diperiksa Tim Penyidik KPK mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka, antara lain mantan Kadis Perizinan yang kini mejabat Kepala Inspektorat di kantor Inspektorat Pemkab Mojokerto Bambang Wahyu Adi, staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Punggih Hadi Wiranata, serta kolega Bupati MKP Nano Santoso Hudiarto dan Sholeh.

Usai diperiksa, Sholeh yang tak lain menupakan salah-satu kolega Bupati Mojokerto non-aktif MKP mengaku, bahwa dirinya dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan perijinan pembangunan tower BTS atau menara telekomunikasi tahun 2015. "Terkait perizinan PT. Protelindo (Red: perusahaan menara telekomunikasi). Saya diklarifikasi", aku Sholeh, singkat, sembari meninggalkan area ruang pemeriksaan, Senin (21/05/2018).

Pantauan wartawan, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Bambang Wahyu Adi dan kolega MKP Nano Santoso Hudiarto masih berada dalam ruang penyidik KPK. Sedangkan Punggih meninggalkan lokasi dengan tanpa mau memberikan keterangan sedikitpun ke wartawan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap perngurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka. Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan mantan Wakil Wali Kota Malang Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Yang kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala DInas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Dalami Dugaan Suap Dan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
*Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto