Jumat, 18 Mei 2018

Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto

Baca Juga

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat di arahkan masuk oleh petugas KPK kedalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ada di belakang Gedung Merah Putih, Senin (30/04/2018) siang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Luthfi Arief Muttaqin, lantaran Ajudan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang ini, mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik KPK  yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis 17 Mei 2018. Yang mana, dalam pemeriksaan ini, Luthfi Arief Muttaqin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.

"Luthfi Arief Muttaqin, Ajudan Bupati Mojokerto saksi tersanka MKP [Mustofa Kamal Pasa] tidak hadir. Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Senin (22/05/2018) depan", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta - Selatan,  Kamis (17/05/2018) malam.

Seperti diketahui, Kamis 17 Mei 2018, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) saksi untuk dimintai keterangan terkait sangkaan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto.

Mereka adalah Ajudan Bupati Mojokerto MKP, yakni Lutfi Arief Muttaqin; Presiden Direktur PT. Tower Bersama, yakni Herman Setia Budi dengan 2 (dua) stafnya, Alexandra Yota Dinarwati dan Budianto Purwahjo serta Direktur Operation Maintanance PT. Protelindo Handi Prabowo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka. Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap,  Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan mantan Wakil Wali Kota Malang Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto merima suap terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sekitar Rp. 2,7 miliar.

Atas dugaan kuat perbuatan diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) dugaan perkara tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Yang kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala DInas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto