Senin, 07 Mei 2018

Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto

Baca Juga

5 unit mobil diduga milik pribadi beberapa pejabat Pemkab Mojokerto yang disita Tim Penyidik KPK pada Sabtu 5 Mei 2018 malam dan untuk yang sementara waktu dititipkan di Mapolresta Mojokerto

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan 'suap' Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kasus dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' proyek- proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Mojokerto Zainal Abidin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Untuk sementara, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam 2 (dua) perkara tersebut. Sedangkan Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek- proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, proyek infrastruktur jalan tahun 2015.

Selain menetapkan kedua Pejabat Pemkab Mojokerto tersebut sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi, KPK juga telah menetapkan 3 (tiga) tersangka lain dari pihak swasta. Ketiganya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY); Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW) dan mantan Wakil Wali Kota Malang Ahmad Subhan (periode 2010 - 2015).

Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 Ahmad Subhan, berperan sebagai perantara (pembawa) uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Yang mana, uang gratifikasi itu terkait IPPR dan IMB 22 (dua puluh dua) tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo, bahwa Ahmad Subhan (AS) Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto Mustapa Kemal Pasha sebagai tersangka serta ditahan KPK dan saat ini kasusnya tengah dalam pendalaman dan penanganan KPK. "Sudah tersangka. Ingat saya, sudah tersangka. (Red: kasus) sedang berjalan. Dia perantara, waktu uang sampai bupati. Dia perantaranya", kata Ketua KPK Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jum'at (04/05/2018) yang lalu.

Terkait itu, Tim Penyidik KPK kembali mengamankan 5 (lima) unit mobil berbagai merk dan jenis diduga milik pribadi beberapa pejabat Pemkab Mokokerto. Untuk sementara waktu, kelima mobil itu saat ini dititipkan di Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara. Dimana, 3 dari 5 unit mobil itu diamankan Tim Penyidik KPK di parkiran depan ruang pelayanan SKCK Polresta Mojokerto. Sementara 2 mobil lainnya, diparkir tepat di sisi kanan ruangan SKCK.

Ke-5 unit mobil yang diamankan Tim Penyidik KPK tersebut, antara lain Nissan Navara Sport Version warna putih Nopol S 8336 V, Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih Nopol S 1259 RG, Nissan March warna putih Nopol S 1914 WO, Nissan March warna hitam Nopol S 1734 QH dan Mitsubishi Mirage warna merah Nopol S 1139 QH. "Sabtu (Red: 05/05/2018) malam, saya diminta bantuan KPK untuk menata mobil-mobil ini. Ada lima mobil", kata salah-seorang anggota polisi yang saat itu ada di lokasi, Senin (07/05/2018) siang.

Informasi kuat yang didapat Harian BUANA, kelima mobil tersebut merupakan mobil yang dibawa para pejabat Pemkab Mojokerto yang diperiksa Tim Penyidik KPK pada Sabtu 5 Mei 2018. Konon, setelah menjalani pemeriksaan, para pejabat itu diminta oleh penyidik meninggalkan mobilnya di Mapolresta Mojokerto.

Kelima pejabat yang diperiksa KPK pada Sabtu 5 Mei 2018 itu antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2010-2015 yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin, Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Susantoso serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti yang tak lain adalah istri Zainal Abidin.

Dikonfirmasi tentang 5 unit mobil sitaan yang dititipkan Tim Penyidik KPK di Polresta Mojokerto, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyono tak menepisnya. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum menerima berita acara penitipan 5 unit mobil tersebut. "Ya benar ada beberapa mobil yang dititipkan ke kami, tapi itu disita dari mana, silakan tanya ke KPK", terangnya, Senin (07/05/2018).

Diduga, penyitaan 5 unit mobil beberapa pejabat Pemkab Mojokerto itu terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto (periode 2010-2015) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek-proyek infrastrukrur Dinas PUPR Pemkab Mojokerto, yang dalam hal ini proyek jalan tahun 2015. KPK menyangka, kedua pejabat tersebut diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Korupsi 'suap' penguruaan IPPR dan IMB menara telekomunikasi tahun 2015. KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menerima uang suap dari Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW) sebesar Rp 2,7 miliar melalui mantan Wakil Wali Kota Malang Ahmad Subhan (periode 2010 - 2015). Mustofa Kamal Pasa sendiri, sejak Senin 30 April 2018 yang lalu telah ditahan KPK. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto