Jumat, 18 Mei 2018

Dalami Dugaan Suap Dan Gratifikasi, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mojokerto

Baca Juga

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4  Kakarta Selatan, Jum'at (18/05/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jum'at 18 Mei 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Selain KPK telah menetapkannya Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupai suap tersebut, KPK  juga telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka atas perkara dugaan tidak pidana korupsi 'gratifikasi' fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yang dalam hal ini fee proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Terkait, untuk lebih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa selama 40 (empat puluh) hari kedepan terhitung mulai Minggu 20 Mei 2018.

"Hari ini (Red: Jum'at, 18 Mei 2018),
dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum {Red: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK} selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 - 28 Juni 2018 untuk tersangka MKP", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jum'at (18/05/2018).

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, bahwa dalam penyidikan perkara suap tersebut, hari ini, Tim Penyidik lembaga 'Anti Rasuh' KPK memeriksa 3 (tiga) saksi atas perkara tersebut. Diantaranya, Indra Mardhani selaku karyawan PT Protelindo, Suciratin selaku Sitac Division Manager PT. Protelindo dan Lutfi Arif Muttaqin selaku Staf Khusus atau Ajudan Bupati tahun 2010 - 2015.

"Terkait penyidikan atas dugaan penerimaan suapnya, penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka MKP. Penyidik mengklarifikasi sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dalam penggeledahan sebelumnya. Dan, pemeriksaan Lutfi Arif Muttaqin terkait dugaan aliran dana kepada Bupati", jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tahun 2015, hari ini, Jum'at 17 Mei 2018), penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi dari 2 (dua) orang saksi yang diagendakan diperiksa  hari ini, yakni Sulistia Hakim selaku Branch Manager KKB, BCA. "Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-peneriman yang diduga duterima oleh Bupati Mojokerto selama masa jabatannya", tegas Febri. 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap perngurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 Tower BTS atau menara telekomunikasi, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 3 (tiga) orang lainnya sebagai tersangka. Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan mantan Wakil Wali Kota Malang Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Yang kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala DInas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
*Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto