Jumat, 18 Mei 2018

Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Periksa Branch Manager BCA

Baca Juga

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dijaga ketat petugas saat Tim Penyidik KPK lainnya menggeledah kantor dinas Sekdakab, kantor dinas Wabup, kantor Bapenda, kantor dinas Bupati dan rumah dinas Bupati Mojokerto, pada Selasa 24 April 2018, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jum'at 18 Mei 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yang dalam hal ini proyek-proyek pembangunan jalan tahun 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)

Kelima saksi yang diagendakan dimintai keterangan, yakni Rangga Tranggono selaku Collection Task Force BCA Emiral, Suciratin selaku Site Acquisition Division Manager PT. Protelindo, Sulistia Hakim selaku Branch Manager Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA dan Indra Mardhani selaku Karyawan PT. Protelindo serta Lutfi Arief Muttaqin selaku Ajudan Bupati Mojokerto.

Dikonfirmasi adanya agenda pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut, Juru  Bicara KPK Febri Diansyah tak menolaknya. Diterangkannya, kelima saksi tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto",  ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/05/2018).

Febri Diansyah menjelaskan, selain sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi suap, MKP selaku Bupati Mojokerto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi. Khusus untuk perkara tindak pidana korupsi suap, Tim Penyidik KPK akan menggali keterangan dari 3 (tiga) saksi. Ketiganya, yakni Indra Mardhani selaku karyawan PT. Protelindo, Sitac Division, Suciratin selaku Manager PT Protelindo dan Lutfi Arif Muttaqin selaku Ajudan Bupati.

"Terkait penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap, hari ini (Red: Jum'at, 18 Mei 2018), penyidik akan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto)",  jelas Febri Diansyah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi suap, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto dan 3 (tiga) tersangka lainnya. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara mantan Wakil Wali Kota Malang periode Achmad Subhan ditetapkan KPK sebagai tersangka perantara (pembawa) uang suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' setidaknya bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagaimana dikatahui, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 beni

Yang kedua, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama Zainal Abidin selaku Kepala DInas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' fee proyek-proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 bernilai sekitar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Usut Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Dalami Rekening Koran Korporasi
*Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan, KPK  Panggil Ulang Ajudan Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa Ajudan Bupati Dan 4 Pihak Swasta
*Usut Kasus Dugaan Tipikor Bupati Mojokerto, KPK Periksa 7 Saksi
*Usut Sangkaan Tipikor, KPK Setidaknya Sita 20 Mobil Pribadi Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita 5 Mobil Milik Pejabat Pemkab Mojokerto
*Lama Menghilang, Zainal Abidin Akhirnya Muncul Dalam Pemeriksaan KPK
*KPK Sita Harta Benda Milik MKP, Bupati Mojokerto Berpeluang Terjerat TPPU
*KPK Kembali Sita 15 Unit Mobil Dari Anak Buah Bupati Mojokerto
*Usut Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah Dua Perusahaan Telekomunikasi
*KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto