Rabu, 16 Januari 2019

Penuhi Permen PAN-RB, Pemkot Susun PK Antara Wali Kota Dengan Kepala OPD

Baca Juga

Ning Ita: "Utamakan Komunikasi dan Koordinasi Antar-OPD".

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Sekadakot Mojokerto Harlistyati menyampaikan sambutan sekaligus arahan tentang penyusunan dan penanda-tanganan Perjanjian Kinerja antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto, Rabu (16/01/2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Kota MOKOKERTO – (harianbuana.com).
Untuk memenuhi Peraturan Menteri  Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, pada hari ini, Rabu 16 Januari 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar  penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Mojokerto selama 2 (dua) hari, yakni Rabu 16 Januari 2019 dan Kamis 17 Januari 2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa agenda untuk paparan sekaligus penanda-tanganan Perjanjian Kinerja sebagai perwujudan komitmen antara pimpinan OPD dan jajarannya dengan Kepala Daerah. “Melalui komitmen yang kita tanda tangani bersama nanti, itu yang akan menjadi ukuran kinerja bapak ibu sekalian di masing-masing OPD selama berada di OPD tersebut", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu (16/01/2019), di lokasi.

Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapa'an "Ning Ita" ini menegaskan, bahwa PK bukan menyangkut personal siapa yang menjabat kepala OPD tersebut, tetapi mewakili institusi yang dipimpin. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan mutasi, mengingat banyaknya posisi pimpinan OPD yang kosong. Ketika bapak ibu tidak lagi memimpin OPD tersebut, bu bukan berarti siapapun penggantinya tidak lagi bertanggung-jawab terhadap PK yang telah ditandatangani. Jadi, PK ini melekat bukan secara personal tetapi mewakili institusi yang bapak ibu pimpin ketika menjabat", tegas Ning Ita.


Para Kepala OPD Kota Mojokerto saat mengqidmat sambutan sekaligus arahan
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tentang penyusunan dan penanda-tanganan Perjanjian Kinerja antara Wali Kota Mojokerto dengan seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto, Rabu (16/01/2019), di aula hotel Ayola Sunrise jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Ning Ita mengghimbau agar setiap Kepala OPD selalu mengutamakan komunikasi dan koordinasi. “Saya ingin bapak ibu sebagai pimpinan di OPD masing-masing untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi. Kita ini berada dalam satu kesatuan, apa yang bapak ibu lakukan di masing-masing OPD tidak bisa terlepas dari OPD yang lain, selalu ada keterkaitan. Komunikasi dan kordinasi selalu dilakukan, jangan sampai dalam menjalankan kebijakan yang ada keterkaitannya dengan OPD lain tidak saling tahu", himbau Ning Ita.

Ning Ita juga berharap, Pemerintah Kota Mojokerto sebagai satu kesatuan, sebagai satu keluarga yang berada dalam rumah Pemerintah Kota Mojokerto. "Ibaratnya, meskipun kamar bapak ibu beda-beda, maka selayaknya koordinasi antar kamar selalu dilakukan karena muara kita tetap satu dari RPJMD yang sama", harap Ning Ita.

Meskipun berdasarkan Permen PAN-RB No.53 Tahun 2014 paling lambat penyusunan PK adalah satu bulan setelah penanda-tanganan DPA, dimana Pemkot Mojokerto telah menanda-tangani DPA pada satu minggu yang lalu, menurut Ning Ita, penanda-tanganan PK bisa dilakukan lebih awal (tidak perlu menunggu injury time). Dengan harapan, bisa saling berdiskusi jika ada beberapa hal yang memang belum terjadi kesepahaman antara Kepala Daerah dan Kepala OPD, terutama pada masa transisi, sehingga butuh melakukan penyesuaian tanpa terbatasi oleh waktu. *(Na/Kha/Humas/HB)*