Rabu, 16 Januari 2019

Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Prostitusi Online

Baca Juga

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/1/2019), di Mapolda Jatim.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Status hukum Vanessa Angel (FA) dalam perkara dugaan tindak pidana prostitusi online yang awalnya sebagai Saksi Korban, akhirnya ditingkatkan menjadi Tersangka. Hal itu, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada sejumlah wartawan pada Rabu (16/01/2019) ini, di Mapolda Jatim jalan A. Yani – Surabaya.

Vanessa ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana prostitusi online sesuai laporan hasil gelar perkara Tim Penyidik yang disampaikan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka", terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/01/2019), di Mapolda Jatim.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan oknum artis Vanessa Angel sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana prostitusi online. Tim Penyidik menduga, oknum bintang FTF ini menjadi penyedia jasa dalam bisnis prostirusi ini.

"Artis VA di sangka melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengexplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online", ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.


Ket. foto :  instagram/ vanessaangelofficial.

Pasal tersebut disangkakan terhadap Vanessa Angel terkait dengan foto dan video yang didistribusikan kepada mucikari dan pelanggan. Diduga, melalui foto dan video itulah, Vanessa Anggel melalui mucikari ES menggaet para pelanggan.

Sejumlah bukti itu di dapat oleh Tim Penyidik berdasarkan pendalaman atas bukti digital forensik dari Ponsel milik Vanessa Angel sendiri dan para mucikari.

Lebih lanjut, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, sejak tahun 2017, tersangka Vanesa Anggel ini cukup aktif melayani pelanggan. Data sementara yang telah dikantongi Tim Penyidik, dari 15 (lima belas) transaksi prostitusi online, ada 9 (sembilan) transaksi yang melibatkan Vanessa Angel.

"Dari lima belas transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing, dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu transaksi di Surabaya", jelas Kapolda Jatim.

Seperti diketahui, bisnis prostitusi online ini mencuat kepermukaan setelah Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggerebek Vanessa Angel di salah-satu hotel mewah dikawasan Kota Surabaya pada Sabtu 05 Januari 2019 yang lalu.

Saat dilakukan penggerebekan, Vanessa dipergoki tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES alias Siska dan TN alias Tentri.

Dari hasil pengembangan penyelidikan/ penyidikan, di duga ada banyak oknum artis yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Berdasarkan daftar PSK online yang dimiliki ES, setidaknya ada 45 oknum artis dan 100 model, yang terdiri dari bintang sinetron, aktris FTF, model juga mantan finalis Putri Indonesia. *(DM/HB)*