Selasa, 15 Januari 2019

Edy Rahmayadi Tegaskan, Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput Di Kantor Gubsu

Baca Juga

Gubsu Edy Rahmayadi saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (15/01/2019), di halaman kantor Gubernur Sumatra Utara, jalan Pangeran Diponegoro nomor 30 Kota Medan – Sumut.
 (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu : Veri Ardian)

Kota MEDAN – (harianbuana.com).
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan, tidak ada pelarangan atau penghalangan wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik di lingkungan kantor Gubsu jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan. Seluruh wartawan boleh meliput di kantor Gubsu, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Gubsu Edy Rahmayadi ketika dikonfirmasi wartawan atas beredarnya isu tentang larangan melakukan peliputan dilingkungan perkantoran Gubsu. "Siapa yang melarang? Saya tak melarang itu, ini buktinya kan", tegas Gubsu Edy Rahmayadi menjawab pertanyaan wartawan tentang larangan wartawan, Selasa (15/1) di halaman kantor Gubsu.

Edy kembali menegaskan, jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan membatasi tugas wartawan dalam melakukan peliputan. Bahkan, pada kesempatan itu dengan nada penuh heran Gubsu Edy Rahmayadi sempat menanyakan seperti apa bentuk larangan dimaksud. "Apakah secara tertulis (Peraturan Gubernur) atau seperti apa? Ada Suratnya? Memangnya selama aku pernah batasin kalian?, lempar Gubsu Edy Rahmayadi dengan nada penuh heran.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprovsu Ilyas Sitorus pun menegaskan, bahwa Pemeritah Provinsi Sumatera Utara mendukung kebebasan pers. “Tidak ada kebijakan pelarangan kegiatan peliputan. Kami sangat terbuka dengan informasi untuk masyarakat luas. Informasi itu sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan", tegas Ilyas Sitorus.

Menurut Ilyas, Pers memiliki posisi strategis dalam penyebaran informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial dalam menjalankan pembangunan dan roda pemerintahan. “Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan dan media massa adalah mitra pemerintah yang turut berperan penting dalam upaya menyukseskan pembangunan", jelasnya.

Ilyas menandaskan, maski selama ini tidak ada pelarangan meliput di lingkungan kantor Gubsu bagi wartawan. Namun, tentunya insan pers juga harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku. “Pastinya, semua lembaga, baik lembaga pemerintah maupun swasta memiliki peraturan. Kalau di kalangan teman-teman pers kan ada KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, kebebasan pers bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Melainkan tetap ada aturan main sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik", tandasnya.

Lebih lanjut, Ilyas mengungkapkan, bahwa ada hal-hal tertentu yang memang perlu pembatasan, seperti ketika rapat atau pertemuan teknis tertentu yang perlu pembahasan khusus. “Jadi, tidak semua pertemuan atau rapat bisa dipublikasi. Ada juga rapat internal yang masih perlu pembahasan lebih lanjut yang belum bisa dipublikasi sehingga dibatasi kehadiran para pesertanya termasuk bagi kalangan wartawan", tandasnya.

Namun, kata Ilyas, hal tersebut bukan sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. Pada pertemuan teknis misalnya, tema yang dibahas masih perlu dimatangkan dan belum bisa menjadi sebuah keputusan atau kebijakan. “Ada hal-hal yang jika dipublikasi ke khalayak umum justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalah-pahaman. Ini yang kita hindarkan", katanya.

Walau begitu, menurut Ilyas, wartawan dipersilahkan mewawancarai langsung para pejabat yang berkompeten, setelah rapat selesai. “Jadi, tidak benar ada pelarangan wartawan meliput di sini", ujarnya.

Sebelumnya, beredar pemberitahuan di sejumlah media massa tentang isu pelarangan wartawan meliput rapat koordinasi Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemprovsu dan BUMD bersama salah satu vendor yang dilaksanakan di ruang Ferdinand Lumban Tobing lantai 8 kantor Gubsu pada Jum'at (11/01/2019) lalu. Berita tersebut kemudian ditindak-lanjuti dengan tanggapan beberapa anggota DPRD Sumut. *(Riva/Humas Pemprovsu/HB)*