Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp. 8.1 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (12/01/2025).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan tindakan penyitaan, karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dari melakukan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Tim Penyidik KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggung-jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung-jawabannya.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Adapun dari 17 orang Tersangka Pemberi Suap itu, ada 15 (lima belas) orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 (dua) orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Penetapan status Tersangka perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP atau Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022", jelas Tessa Mahardhika pula.
Atas perkara TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memonis Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Anggota DPR-RI Anwar Sadad (AS) tentang kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.
Anwar Sadad diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal yang sama juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka", ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2025). *(HB)*
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 (empat) aset senilai Rp. 8,1 miliar diduga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2021–2022.
"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp. 8.1 miliar", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (12/01/2025).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan tindakan penyitaan, karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dari melakukan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Tim Penyidik KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggung-jawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung-jawabannya.
Sebagaimana diketahui, KPK pada Jum'at 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 (dua puluh satu) Tersangka Baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Mengenai nama Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup", jelas Tessa Mahardhika.
Tessa pun menjelaskan, bahwa ari 21 Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) empat orang di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Siap dan 17 (tujuh belas) orang lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap. Dari 4 Tersangka Penerima Suap itu, 3 (tiga} orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 (satu) orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Tessa pun menjelaskan, bahwa ari 21 Tersangka Baru perkara tersebut, 4 (empat) empat orang di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Siap dan 17 (tujuh belas) orang lainnya sebagai Tersangka Pemberi Suap. Dari 4 Tersangka Penerima Suap itu, 3 (tiga} orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 (satu) orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Adapun dari 17 orang Tersangka Pemberi Suap itu, ada 15 (lima belas) orang di antaranya adalah pihak swasta dan 2 (dua) orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Penetapan status Tersangka perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP atau Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022", jelas Tessa Mahardhika pula.
Atas perkara TPK suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memonis Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua P. Simanjuntak 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Anggota DPR-RI Anwar Sadad (AS) tentang kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.
Anwar Sadad diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal yang sama juga didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka", ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/01/2025). *(HB)*
BERITA TERKAIT: